Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Investasi Membangkitkan kembali Sektor Riil

Anastasia Arvirianty
16/8/2016 08:31
Investasi Membangkitkan kembali Sektor Riil
(MI/Gino F Hadi)

LESUNYA perekonomian Indonesia beberapa waktu lalu turut berimbas pada pergerakan sektor riil yang melambat dan cenderung lesu. Karena itu, diperlukan adanya sokongan agar sektor riil kembali bangkit, salah satunya melalui investasi.

Menurut Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo, upaya pembangunan negara yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo juga mulai terasa kembali setelah hanya terasa jalan di tempat. Semangat membangun negara, menurutnya, mulai bangkit.

“Ini memang waktunya menggencarkan investasi, khususnya di sektor riil yang tujuannya membangun negara. Apalagi dengan adanya UU Amnesti Pajak yang memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan repatriasi yang nanti dananya ditanamkan untuk investasi,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (13/8).

Meski belum ada dana repatriasi yang tercatat, sentimen positif perekonomian mulai terjadi. Hal itu yang mulai mendorong arus investasi kembali masuk dan membawa perbaikan di berbagai instrumen investasi, baik di pasar saham, reksa dana, maupun obligasi.

“Bisa terlihat kan, indeks harga saham gabungan (IHSG) saat ini merangkak naik dan mulai sering berakhir di zona hijau, bahkan sudah tembus level 5.000 sebelum akhir tahun. Itu bukti investor mulai memasukkan lagi investasinya,” ujar Satrio.

Ia menuturkan ada berbagai instrumen investasi yang bisa dimasuki sektor riil, misalnya reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA), efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP), dana investasi realestat (DIRE), serta yang paling sederhana ialah penerbitan obligasi. Produk-produk tersebut juga sejalan dengan produk yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menampung dana repatriasi.

Satrio mencontohkan, dalam hal obligasi, itu bisa diterbitkan untuk pengerjaan sebuah proyek pemerintah, seperti pada 2013 lalu ketika pemerintah menerbitkan project financing sukuk senilai Rp800 miliar untuk proyek jalur ganda kereta api Cirebon-Kroya segmen I, dan pada 2014, ketika pemerintah menerbitkan project financing sukuk senilai Rp1,57 triliun untuk dua proyek di Kementerian Perhubungan dan satu proyek Kementerian Agama.

“Obligasi berbasis proyek bisa menjadi alternatif investasi bagi investor, di samping itu juga bisa menghidupkan pertumbuhan di sektor riil,” pungkas Satrio.

Hal senada juga disampaikan Kepala Riset First Asia Capital David Sutyanto. Kondisi fundamental makroekonomi yang membaik menjadi katalis bagi pasar investasi. Namun, menurutnya, hampir semua instrumen yang diterbitkan dalam ranah pasar modal ujungnya berfungsi untuk pembangunan sektor riil.

“Instrumen-instrumen yang tersedia itu hanya jalan, bukan tujuan, dan sifatnya teknis, yang penting tepat guna,” tandas David.

Dukungan aturan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan dua peraturan yang mengatur investasi tax amnesty ke sektor nonkeuangan. PMK No 122/08/2016 mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke dalam NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan dalam rangka amnesti pajak. Khusus untuk PMK 122, instrumen investasi di luar keuangan yang dapat ditempatkan sebagai penampung dana bisa berupa investasi di sektor riil, properti, logam mulia, dan bentuk lainnya yang sah.

Sementara itu, PMK 123/08/2016 mengatur beberapa perubahan dari PMK No 119/PMK.08/2016 tentang tata cara repatriasi dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Salah satunya terkait dengan keuntungan hasil investasi.
Hal itu membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyatakan siap mengelola dana repatriasi amnesti pajak untuk memacu sektor infrastruktur.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengatakan dana repatriasi itu akan dioptimalisasikan untuk pembangunan infrastruktur baru yang belum masuk APBN.

“Sektor yang potensial untuk dana tax amnesty bidang infrastruktur itu seperti tol, air minum, dan perumahan,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (12/8).

Pada akhir Juli lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengimbau pemanfaat amnesti pajak untuk menempatkan dana pada investasi langsung, khususnya proyek-proyek BUMN. Data kementeriannya menyebutkan setidaknya terdapat 25 BUMN yang menyatakan siap menampung dana hasil amnesti pajak. (Dro/Jay/Fat/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya