Butuh Kepemimpinan Kuat untuk Terapkan Ekonomi Pancasila

Media Indonesia
26/6/2023 18:51
Butuh Kepemimpinan Kuat untuk Terapkan Ekonomi Pancasila
FGD di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi bertema Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran(Dok. Istimewa )

INDONESIA dinilai belum pernah menerapkan secara utuh Ekonomi Pancasila. Padahal, sistem itu harus diterapkan sesuai konstitusi, tapi saat ini hanya filosofi dan teori yang didengung-dengungkan sedangkan implementasinya tidak pernah.

Pakar Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy menuturkan, sejak bangsa ini berdiri, prinsip perekonomiannya selalu diganggu agar tak dapat diterapkan dengan baik. Secara ekonomi, Indonesia diserang secara pemikiran sejak tahun 1956.

"Bangsa ini sudah lama menikmati ketersesatan. Saya ingin meluruskan. Kita tak boleh berkhianat," kata dia saat menjadi narasumber FGD di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan tema Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran? pada Senin (26/6/2023).

Ichsanuddin mencontohkan implementasi Pasal 33 yang seharusnya menjadi garis batas dari perilaku bisnis yang tamak dan rakus tanpa memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas. Menurut dia, butuh kepemimpinan yang kuat untuk menerapkan sistem Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Konstitusi sesuai naskah asli di Pasal 33 UUD 1945 .

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan sambutan mengatakan, konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan naskah asli Pasal 33 UUD 1945 adalah sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat. "Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan dengan tolok ukur pemerataan, bukan tolok ukur pertumbuhan," papar dia. 

Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jambi yakni M Syukur, Ria Mayang Sari, Elviana dan Sum Indra. Turut mendampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

Ia juga menyinggung konsep pertumbuhan ekonomi dan teori ekonomi Trickle Down Effect yang mulai disusupkan menjadi kebijakan Pemerintah Orde Baru. Konsep itu memberikan kelonggaran kepada segelintir orang untuk menjadi kaya dan menumpuk modal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Untuk menjadi kaya dengan jalan cepat, negara memberikan konsensi sumber daya hutan dan lahan serta sumber daya tambang kepada orang per orang," tuturnya.

Lalu pada 1999 hingga 2002, sistem bernegara dan sistem ekonomi nasional Indonesia diubah melalui amandemen konstitusi yang mengubah 95% isi pasal-pasal dari naskah aslinya.

"Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta," kata dia

LaNyalla menilai sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh kecelakaan perubahan konstitusi di era reformasi harus diakhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem Ekonomi Pancasila.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jambi, Sayuti yang hadir sebagai narasumber sependapat bangsa ini harus kembali kepada konsep Ekonomi Pancasila untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945.

"Pasal 33 adalah konsekuensi dari tujuan berdirinya negara Indonesia. Hal ini ditunjukkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-IV," jelas Sayuti. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya