Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri Energi G20 Harapkan Bali Compact Masuk Deklarasi KTT Bali

Mediaindonesia.com
08/11/2022 19:46
Menteri Energi G20 Harapkan Bali Compact Masuk Deklarasi KTT Bali
Para menteri bidang energi negara-negara G20 mengharapkan prinsip Bali Compact masuk dalam poin deklarasi pertemuan puncak KTT G20, di Bali.(DOK Kemenkominfo.)

PARA menteri bidang energi negara-negara G20 mengharapkan prinsip Bali Compact masuk dalam poin deklarasi pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di Bali, pada 15-16 November 2022. Prinsip tersebut merupakan komitmen negara G20 menjadi bagian dari solusi kunci mengatasi krisis energi global yang sedang terjadi saat ini.

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi, dalam jumpa pers #G20updates, melalui daring, Selasa (8/11). "Negara G20 sepakat memastikan tercapai target pembangunan global berkelanjutan di 2030, khususnya untuk akses energi modern yang andal, berkelanjutan, dan terjangkau bagi semua," kata Yudo.

Yudo menjelaskan Bali Compact masih dibahas dapat masuk dalam poin deklarasi KTT G20 atau tidak. Kabarnya, ia menambahkan dokumen tersebut dimungkinkan masuk, hanya belum keputusan final.

Prinsip Bali Compact merupakan hasil pertemuan menteri bidang energi negara G20, pada Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM), di Bali, September lalu, yang berisi sembilan prinsip. Dalam pertemuan para menteri energi di Bali, semua sepakat melakukan transisi energi tidak ada yang tertinggal meski pada pertemuan itu negara-negara mengakui ada perbedaan situasi dan kondisi masing-masing.

Kesembilan prinsip tersebut adalah memperkuat kepercayaan dan kejelasan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara nasional. Meningkatkan ketahanan energi, stabilitas pasar dan keterjangkauan; Mengamankan pasokan energi, infrastruktur, dan sistem yang tangguh, berkelanjutan dan andal. Prinsip lain ialah meningkatkan pelaksanaan efisiensi energi, mendiversifikasi sistem dan bauran energi, serta menurunkan emisi dari semua sumber energi. 

Berikutnya, mengkatalisasi investasi yang inklusif dan berkelanjutan dalam skala besar ke arah sistem energi rendah emisi atau Net Zero Emissions; Berkolaborasi dalam memobilisasi semua sumber pendanaan untuk mencapai tujuan Agenda Sustainable Development Goals (SDG) 2030 dan Paris Agreement. Selain itu, meningkatkan teknologi yang inovatif, terjangkau, cerdas, rendah emisi atau Net Zero Emissions, serta membangun dan memperkuat ekosistem inovasi untuk mendorong penelitian, pengembangan, demonstrasi, diseminasi dan penerapannya.

Para negara energi itu menekankan pentingnya pengembangan teknologi inovatif dan terjangkau untuk mendukung transisi energi, termasuk pentingnya kerja sama transfer pengetahuan dan inovasi teknologi. Mereka juga sepakat meningkatkan investasi dan mendorong aliran dana kepada negara berkembang guna percepatan transisi energi serta pentingnya memperkuat kerja sama.

Menurut Yudo, dalam mewujudkan transisi energi ada beberapa tantangan yang harus dihadapi yaitu keekonomian dan teknologi. Hanya, dibutuhkan inovasi teknologi di bidang energi terbarukan. "Tantangan lain ialah masalah dana," tegasnya.

Pada transisi energi ini, ia menjelaskan inovasi teknologi membutuh dana yang tidak sedikit, termasuk mempercepat waktu pensiunnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Penguasaan teknologi, waktu pelaksanaan proyek, dan kesiapan industri pendukung baik dari sudut aspek teknis maupun keekonomian juga menjadi catatan daftar tantangan berikutnya. 

Dalam mengatasi tantangan-tantangan, lanjut Yudo, Indonesia berupaya melakukan sejumlah terobosan, antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengenai Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan Tenaga Listrik. Terobosan terpenting ialah penyusunan rancangan undang-undang (RUU) energi baru dan energi terbarukan (EBET). Rancangan ini guna memberikan kepastian hukum, perkuatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pemanfaatan sumber EBT untuk pengembangan industri ekonomi nasional. "RUU ini nanti menjadi game changer atau pengubah permainan," ujar Yudo. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya