Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Stabilitas Keuangan Masih Terjaga

Anastasia Arvirianty
30/5/2016 14:50
Stabilitas Keuangan Masih Terjaga
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

BANK Indonesia (BI) telah melakukan kajian terhadap kondisi makroekonomi, pasar keuangan, pasar rumah tangga, perbankan, dan industri keuanganan nonbank, serta ekonomi syariah. Hasil kajian menyimpulkan, pada kuartal II 2016 ini, stabilitas sistem keuangan masih terjaga baik.

Hal itu disampaikan Gubernur BI Agus Martowardojo kepada media saat dijumpai dalam acara peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) Nomor 26, edisi Maret 2016, di Gedung BI, Senin (30/5).

Agus mengatakan, walaupun kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional, khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Namun, ia mengakui, secara umum memang terjadi sedikit tekanan terhadap pasar keuangan korporasi dan rumah tangga, tetapi ia menegaskan hal tersebut tidak berdampak signifikan pada stabilitas sistem keuaangan.

Hal tersebut disebabkan, adanya kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio(FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank.

"Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, dalam pandangan kami cukup mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan," jelasnya.

Agus juga mengapresiasi adanya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), sehingga dengan UU tersebut, keempat isntitusi, yakni Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lebih mampu mempersiapkan diri untuk mencegah terjadinya krisis keuangan.

"Kebijakan makroprudensial diarahkan untuk memperkuat kedalaman pasar keuangan, dan likuiditas, sehingga mampu memfasilitas intermediasi bank yang prudent dan membiayai sektor-sektor produktif," pungkas Agus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik