Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 81 perusahaan industri minyak goreng diwajibkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menyalurkan minyak goreng sawit curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Untuk mencegah tindakan kecurangan oleh pelaku usaha, seperti dari produsen atau distributor minyak goreng dalam pendistribusian, Kemenperin menerapkan teknologi digital Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.
"Kami akan menggunakan aplikasi digital Simirah yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).
Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebijakan penyaluran minyak goreng curah dari industri ke ke masyarakat tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
"Kami wajibkan semua industri minyak sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” tegas Agus.
Kebutuhan Minyak Goreng Sawit Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton perhari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota. Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja.
Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan direktur utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.
“Kami optimistis, program ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” pungkas Menperin.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved