Senin 07 Maret 2022, 11:51 WIB

Kebijakan Underwriting Asuransi tidak Atur Detail Tata Laksana Teknis

Mediaindonesia.com | Ekonomi
Kebijakan Underwriting Asuransi tidak Atur Detail Tata Laksana Teknis

DOK Tugu Re.
Webinar bertajuk Legal Aspect of Underwriting & Refreshment of Business Process which Lead to Contrarct Certainty.

 

SEJUMLAH kebijakan yang terkait atau mengatur perihal underwriting asuransi tidak menyajikan secara detail tata laksana teknis bagi asuransi dan reasuransi. Ini termasuk regulasi yang ada di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Terkait itu, praktisi hukum perasuransian Alvin Ayodhia Siregar mencontohkan POJK Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Menurutnya, ketentuan itu menjadi dasar bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memiliki tata kelola yang baik, termasuk tata kelola fungsional yang baik dengan salah satunya fungsi underwriting.

"Peraturan perundangan tidak pernah mengatur tata laksana teknis praktis. Ini karena kegiatan dalam ranah perdata memiliki aspek konsensualitas, sehingga subjek hukum diberikan kebebasan, tetapi ada koridornya," tegasnya dalam webinar bertajuk Legal Aspect of Underwriting & Refreshment of Business Process which Lead to Contrarct Certainty yang digelar PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), belum lama ini.  

Alvin juga menyebutkan POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, menyebutkan secara khusus ihwal underwriting. Pasal 34 regulasi itu menyatakan, "Perusahaan atau unit syariah wajib memiliki pedoman underwriting untuk produk yang dipasarkan yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara berhati-hati dan sesuai dengan praktik perasuransian yang umum berlaku."

Alvin menjelaskan bahwa sejumlah bagian pada ketentuan tersebut memiliki kelemahan, khususnya terkait standar ukuran. Misalnya frasa 'hati-hati', jelas Alvin, tidak jelas standar ukuran yang dikenakan bagi perusahaan asuransi.

Selain itu, pertanyaan serupa dapat dikenakan pada frasa 'sesuai dengan praktik perasuransian yang umum berlaku'. Celah ini, jelas dia, bisa multitafsir dan menjadi permasalahan bila tidak disikapi dengan baik.

"Ketika tidak ada masalah, semua akan baik-baik saja. Ketika timbul perselisihan baik secara perdata maupun pidana, definisi ini bisa membuat perusahaan berisiko. Ini perlu disikapi hati-hati," ungkapnya.

Menurutnya, risiko itu bisa menyebabkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perusahaan oleh OJK. Di samping itu, Alvin mengatakan terbuka ruang menerima gugatan perdata dan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian, khususnya Pasal 75.

Untuk itu, Alvin mengingatkan agar perusahaan asuransi dan reasuransi bersungguh-sunguh dalam meningkatkan fungsi underwriting yang menjadi pintu masuk awal saat akseptasi bisnis. "Identifikasi risikonya apa saja, risiko ini tentu berpotensi loss. Dengan teknik tertentu, termasuk aktuaria, teman-teman harus mengukur risiko, untuk menentukan the now value of the future uncertain loss arising from a risk," ujarnya.

Budi Triadi Pratama dari Tugu Re menjelaskan perusahaannya memiliki panduan umum kegiatan underwriting dalam akseptasi bisnis, baik untuk reasuransi umum maupung reasuransi jiwa. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 34 POJK 69/2016.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Underwriting Guideline haruslah selalu dilakukan pembaruan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini yang ada. Update yang dilakukan selain untuk menyesuaikan dengan regulasi juga dapat menyentuh aspek detail, semisal dokumen-dokumen mandatory yang diperlukan untuk kelengkapan risk assessment bagi underwriter.

Dalam kesempatan yang sama, Mulia Hizki H Simanjuntak dari Tugu Re mengatakan pihaknya terus meningkatkan pedoman, termasuk underwriting, untuk memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap hukum atau regulasi terkait asuransi dan reasuransi. Hal itu diwujudkan dengan menetapkan dan memelihara kode etik, kebijakan dan standar sebagai program pencegahan. Di sisi lain, Tugu Re juga membina budaya tempat kerja yang menghargai integritas dan perilaku etis.

Direktur Teknik Tugure Fadlil Iswahyudi menjelaskan, webinar tersebut merupakan implementasi salah satu strategi perusahaan pada 2022 untuk meningkatkan awareness sumber daya manusia (SDM) soal regulasi, baik secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu, jelas Fadlil, pembahasan terkait aspek legal diarahkan untuk tema bisnis inti asuransi dan reasuransi yakni underwriting. "Ini memang perlu dilakukan untuk menjadi refreshment bagi kita. Refreshment ini kita mulai dengan core business," ujarnya. (RO/OL-14)

Baca Juga

BPMI Setpres

Presiden Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah

👤Andhika Prasetyo 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:09 WIB
Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran menterinya untuk kembali membangun ruang kreatif (creative hub) di sejumlah daerah di Tanah...
Dok. IPBA 2023

Central Grup Boyong Dua Penghargaan dalam IPBA & IMHA 2023

👤Gana Buana 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:06 WIB
Central Group diganjar dengan kategori Most innovative Project/Township with Smart Integrated Concept dan Inspiring Woman Leader In...
Dokumentasi pribadi.

Pengembang dari Tiga Negara Bangun Rumah Murah di Bekasi

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:09 WIB
Pengembang properti dari Indonesia, Malaysia, dan Jepang akan memulai proyek pengembangan perumahan berupa rumah tapak murah di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya