Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GURU Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar berpandangan seharusnya kelangkaan minyak goreng tidak terjadi jika ada antisipasi yang matang dari pemerintah.
"Akar masalahnya ialah lemahnya antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan kekurangan bahan baku CPO (crude palm oil) pada industri minyak goreng," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/2).
Dalam pemberitaan sebelumnya, minyak goreng di Palu, Sulawesi Tengah misalnya, mulai langka dan harganya kembali naik di kisaran Rp22-23 ribu.
Hermanto menambahkan, dengan harga CPO dunia yang meningkat, membuat ekspor produk tersebut dianggap menguntungkan. Ini mendorong produsen untuk meningkatkan ekspor CPO.
Akhirnya, CPO yang tersedia sebagai bahan baku industri minyak goreng di dalam negeri menjadi relatif sedikit, sehingga harganya tinggi. "Maka, harga minyak goreng yang dihasilkan juga ikut tinggi," jelasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng, terutama bagi masyarakat bawah, pemerintah harus bisa memastikan tidak ada pabrik dari distributor yang melakukan penimbunan.
"Untuk itu, tingkatkan inspeksi. Seiring dengan itu, bea keluar CPO hendaknya ditingkatkan. Peningkatan bea keluar tersebut dapat menurunkan ekspor CPO ke luar negeri," tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah diminta mendorong masyarakat kelas menengah ke atas, pihak hotel dan restoran untuk menggunakan minyak goreng berbahan baku kelapa maupun yang berbahan baku lainnya seperti kedele, bunga matahari, dan lainnya.
Dengan begini, tekanan permintaan terhadap minyak goreng berbahan baku CPO diyakini bisa berkurang, demikian pula dengan harganya. "Indonesia sebagai produsen dan eksportir minyak sawit mentah atau CPO terbesar di dunia. Sangat ironi bila minyak goreng yang berbahan baku kelapa sawit (CPO) kita langka," pungkasnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved