Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polri masih enggan menyebut adanya permainan kartel di tengah kelangkaan minyak goreng. Satgas Pangan sendiri telah menemukan berbagai dugaan pelanggaran hukum terkait kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah, misalnya dugaan penimbunan, pengoplosan, dan pengalihan.
"Kami tidak mau, belum mau mengatakan ada kartel. Karena ada fakta yang harus dikumpulkan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Baca juga: Menaker akan Revisi Aturan JHT
Menurut Helmy, temuan dugaan pelanggaran yang menyebabkan minyak goreng langka di pasaran harus dibuktikan terlebih dahulu. Sampai saat ini, penyidik Polri masih mendalami temuan-temuan di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.
Di Sumatera Utara, misalnya, penyidik menemukan dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng dari sebuah gudang di Deli Serdang yang belum didistribusikan.
Menurut Helmy, pihaknya masih memastikan apakah dugaan penimbunan di gudang itu telah sesuai dengan beleid Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait dalam perkara ini akan dipanggil dimintai keterangan. Mulai dari regulatornya, operator dan pelaku usaha pasti akan diintai keterangan," jelasnya.
Selain di Sumatera Utara, dugaan penimbunan juga terjadi di NTT. Sementara itu, di Kudus, Jawa Tengah, tim Satgas Pangan menemukan adanya praktik pemalsuan minyak goreng dengan cara dicampur dengan air.
Adapun di Makassar, Sulawesi Selatan, pihak kepolisian menemukan 61,18 ton minyak goreng curah dari Kalimatan Selatan yang disalahgunakan peruntukkannya. Seharusnya, minyak curah itu didistribusikan untuk keperluan rumah tangga. Namun yang terjadi malah dialihfungsikan untuk kebutuhan industri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved