Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

ESDM Sebut Larangan Eskpor Batu Bara Bukan Hukuman ke Perusahaan

Insi Nantika Jelita
12/1/2022 13:23
ESDM Sebut Larangan Eskpor Batu Bara Bukan Hukuman ke Perusahaan
Foto udara kapal tongkang yang mengalami kebocoran di Perairan Sembulungan, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan larangan ekspor batu bara selama sebulan ini guna menjamin pasokan tersebut terjaga. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai hukuman ke perusahaan yang gemar ekspor di kala kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi secara optimal.

Pasalnya, pasokan batu bara domestik yang diterima PLN terbilang rendah di bawah 60% sebelum adanya larangan ekspor. Berbagai kalangan menyatakan keberatan atas penghentian ekspor tersebut, termasuk negara importir seperti Jepang, Korea Selatan dan Filipina.

"Jadi teman-teman yang terdampak mohon dilihat tidak sebagai hukuman tapi semangat gotong royong untuk mempertahankan kondisi (batu bara) kita. Sama sekali tidak ada niat menghukum," kata Dirjen Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam Economic Challenge yang disiarkan Metro TV pada Selasa malam (11/1).

Ridwan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan tambang batu bara dan negara lain soal kebijakan larangan eskpor komoditas tersebut.

Pemerintah mengaku pelarangan ekspor selama sebulan ini sebagai bentuk kepastian dan pengamanan pasokan batu bara yang mana PLN masih kekurangan kontrak pasokan komoditas dari total kebutuhan 20 juta per metrik ton (MT) untuk bulan ini.

Keran ekspor pun disampaikan Ridwan akan tergantung pada PLN perihal stok batu bara tersebut. "Kemungkinan besar kalau PLN nyatakan aman, kita cabut (larangan eskpor). Tapi, kalau PLN nyatakan tidak aman, bisa kita teruskan," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman berpandangan kebijakan pelarangan ekspor tidak boleh dipukul rata ke semua pihak. Menurutnya, bagi perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) diperbolehkan mengekspor.

"Kebijakan ini kurang tepat, boleh dilarang, tapi masa pengusaha yang sudah memenuhi kebutuhan domestik dilarang juga. Ini akhirnya menyebabkan negara kita bisa kehilangan kepercayaan di mata internasional," sebutnya.

Politisi Golkar ini pun mengatakan, pelarangan ekspor komoditas ini sudah terjadi beberapa kali. Hal ini seharusnya menjadi pembenahan di pemerintah, utamanya PLN untuk menjamin pasokan batu bara terjaga untuk kebutuhan listrik dalam negeri.

"Ini sudah sekian kali pemerintah melakukan larangan ekspor. Terhitung saat saya menjabat ini yang ketiga. Publik harus melihat secara utuh. Saya ingin ini dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola manajemen stakeholder terkait," pungkasnya. (Ins)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik