Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Operasi Pasar Tidak Cukup Kendalikan Harga Minyak Goreng

Hilda Julaika
09/1/2022 20:20
Operasi Pasar Tidak Cukup Kendalikan Harga Minyak Goreng
Minyak goreng(ANTARA)

DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira angkat bicara terkait melambungnya harga minyak goreng di Indonesia. Menurutnya, kebijakan operasi pasar yang dilakukan pemerintah tidak cukup untuk mengendalikan harga.

"Operasi pasar hanya solusi temporer dan sifatnya menekan harga di hilir. Sementara problem utama minyak goreng adalah stabilisasi harga CPO di hulu,” kata Bhima, Minggu (9/1).

Lebih lanjut dijelaskan, apabila harga CPO masih mahal maka produsen minyak goreng akan menjual dengan harga yang lebih mahal. Menurutnya pemerintah bisa menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO.

Kebijakan DMO CPO ini dilakukan dengan mensyarakatkan produsen untuk mengalokasikan 25-40% CPO untuk pemenuhan stok didalam negeri. "Harga DMO juga ditetapkan oleh pemerintah. Sisanya CPO diluar kewajiban DMO boleh diekspor,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengutarakan kebijakan ini bisa disertai dengan subsidi minyak goreng. Hal ini sesuai seperti yang direncanakan pemerintah.

"Saya rasa ini dilakukan bersamaan dengan pemberian subsidi minyak goreng. Kemaren sudah ada rencana untuk memberikan subsidi," ujarnya.

Menurutnya, pemberian subsidi ini perlu diikuti dengan Langkah-langkah lainnya. Dengan tujuan untuk memastikan subsidi tersebut benar-benar tersalurkan kepada konsumen. Sehingga tidak justru dimanfaatkan oleh pedagang dan penyalur.

"Salah satunya mesti ada langkah pemantauan, pengawasan terhadap harga di pasar-pasar dan di retail. Tapi pada saat yang bersamaan juga ada operasi pasar ya. Saya rasa itu juga bagian dari memastikan minyak goreng ini harganya bisa ditekan di tingkat konsumen," tutupnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik