Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kadin Berharap Permendag No. 23 Tahun 2021 Dijalankan

Mediaindonesia.com
10/11/2021 20:00
Kadin Berharap Permendag No. 23 Tahun 2021 Dijalankan
Pertemuan Kadin dengan Aliansi 14 Asosiasi Pemasok.(Dok.Kadin)

WAKIL Ketua Umum Bidang Perdagangan (WKU), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Juan Permata Adoe meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebaiknya dijalankan sesuai  ketetapan yang berlaku, hingga ekosistem ekonomi sehat.

Hal itu disampaikan WKU Kadin, Juan Permata Adoe, seusai menerima Aliansi 14 Asosiasi Pemasok tentang rencana akan direvisinya Permendag No. 23 Tahun 2021 yang baru enam bulan diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Kemendag Dorong Pemasaran Produk UKM di Era Digital

"Kami meminta agar Kementerian Perdagangan untuk menjalankan Permendag No. 23 Tahun 2021," jelasnya dalam dengar pendapat dengan14 Asosiasi Pemasok, beberapa hari lalu di Gedung Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan.  

Lebih lanjut urainya, revisi terhadap Permendag No. 23 Tahun 2021 tersebut tidak ada kepentingannya.  "Kepentingannya tidak ada. Kita lagi susah, semua lagi susah. Dan kalau dirubah dampaknya apa? KADIN mencoba menjembatani dan berupaya agar keterbukaan berjalan," jelas Juan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengatakan, Permendag No. 23 Tahun 2021, baru enam bulan dibuat oleh Kemendag.  "Permendag No. 23 itu belum juga kami jalani, feedbacknya juga belumtahu!  Lho kok sudah mau direvisi?.  Buat aturan ko seperti main main. Jadi kami, meminta agar Permendag No. 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum," ungkapnya.

Peritel modern, kata dia, memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional. Peritel modern mempunyai kapital yang bagus, sehingga harga relative dapat bersaing dan juga mendapat diskon dari supplier.

"Peritel modern, mereka menjual dengan harga darip emasok (supplier)saja sudah dapat untung. Sedang kami, pasar tradisional, cara belanja kami terbatas,pakai modal sendiri, mesti cash, jarang ada yang mau menghutangi. Jadi kalau Permendag No. 23 direvisi, keberadaan peritel modern menghawatirkan kami para pedagang pasar, kami sangat kalah," jelasnya.

“kehadiran kami, Aliansi 14 Asosiasi berharap agar KADIN dapat menjembati ke Kemendag, agar revisi Permendag No. 23 Tahun 2021 ditunda hingga industri, pemasok ritel modern, dan pasar tradisional memiliki kesiapan dalam ekosistem usaha,dan butuh waktu transisi," tambah  Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan.

Untuk saat ini juga, UMKM dan Pemasok sedang berbenah, bangkit serta mau investasi kembali. Kami minta agar KADIN menyerukan agar Permendag dijalankan, baru dievaluasi setelah ada pemulihan. Jika revisi Permendag No. 23 jadi, banyak UMKM masih belum pulih dan akanmati, ini tidak sejalan dengan harapan Presiden Jokowi untuk memajukan industry dalam negeri dan UMKM.

"Permendag ini dilanggar terus oleh peritel modern. Karenanya Pemerintah harus tegas dalam kesetaraan berusaha. Keseimbangan dalam keadilan dan berkelanjutan," tutup Ikhsan. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya