Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 tentang produktivitas kapal penangkap ikan tidak serta merta membuat KKP dapat mengubah Harga Patokan Ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkap ikan.
"KKP tidak mungkin memanipulasi HPI dan produktivitas karena kita diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun," ungkap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konferensi pers Pelaksanaan PP 85/2021 tentang PNBP Penangkapan Ikan secara daring, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Memprihatinkan, 70 Persen Korban Pinjol di Bandung adalah Ibu Rumah Tangga
Menurutnya, HPI juga telah menjadi salah satu temuan yang mengakibatkan KKP tidak bisa meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Tahun 2020 dari BPK.
Trian menjelaskan, HPI terakhir ditetapkan Permendag Nomor 13 Tahun 2011 dengan menggunakan basis data Tahun 2010. KKP pernah mengusulkan perubahan hingga akhirnya kewenangan itu dipindahkan ke KKP.
Trian mengakui selama 10 tahun terakhir tentu harus ada penyesuaian karena harga-harga barang sudah mengalami kenaikan dan inflasi.
Pihaknya telah mengumpulkan data harga-harga ikan dari 124 pelabuhan perikanan selama beberapa tahun terakhir. Dengan formula yang ada dihasilkan harga patokan ikan yaitu rata-rata harga nasional yang sudah mempertimbangkan hal seperti perbedaan antarwilayah dan antarmusim.
"Sehingga wajar bila suatu daerah harganya lebih rendah dari HPI dan sebaliknya ada daerah lain yang HPI-nya lebih tinggi," pungkasnya. (Des/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved