Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Laris Manis, Penjualan Mobil di Agustus Tembus 83 Ribu Unit

Insi Nantika Jelita
22/9/2021 15:15
Laris Manis, Penjualan Mobil di Agustus Tembus 83 Ribu Unit
Penjualan mobil(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENJUALAN mobil pada Agustus 2021 laris manis tumbuh 25% month to month (mom). Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)  penjualan mobil wholesale (yaitu penjualan dari pabrik ke dealer) pada bulan menembus 83.319 unit.

Berdasarkan kategorinya pada Agustus lalu, penjualan mobil penumpang tumbuh 24% mom dengan penjualan sebanyak 64.062 unit dan penjualan mobil niaga tumbuh 28,7% dengan penjualan sebanyak 19.257 unit. Secara year-on-year (yoy), penjualan mobil Agustus 2021 tumbuh 123,5%, meningkat dibanding Agustus 2020 yang -58,8% yoy.

Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri menilai peningkatan penjualan ini merupakan pent-up demand akibat penerapan PPKM pada Juli.

"Selain itu, kami melihat peningkatan penjualan ini sebagai kesempatan terakhir memanfaatkan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor yang seharusnya berakhir pada Agustus 2021," tulis laporan Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri Rabu (21/9).

Secara lebih rinci, penjualan mobil penumpang tumbuh 118,2% yoy (vs. -56,9% pada Agustus 2021. Sementara penjualan mobil niaga tumbuh 143,1% yoy (vs. -64,8% pada Agustus 2020).

Baca juga: ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 3,5% Pada 2021

Secara kumulatif, total penjualan mobil pada Januari hingga Agustus 2021 (8M21) tercatat sebesar 543.427 unit tumbuh 68% yoy.

Pemerintah pun disebut mengubah dasar penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Per tanggal 16 Oktober 2021, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 tentang pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor telah berlaku menggantikan PP No. 22/2014.

Dalam PP ini, metode penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berubah menjadi berdasarkan emisi gas buang atau efisiensi konsumsi bahan bakar minyak. Sebelumnya menurut PP No 22/2014, metode penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin dan kategori mobil (sedan, 4x2, dan 4x4).

"Kami melihat penerapan metode penghitungan PPnBM baru ini akan menyebabkan kenaikan harga untuk kategori mobil 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500cc yang selama ini dikenakan PPnBM sebesar 10 – 20%," sebut Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri.

Selain itu, mobil low-cost green car (LCGC) yang sebelumnya bebas PPnBM akan dikenakan tarif sebesar 3%. Lebih dari itu, mobil dengan kategori sedan, 4x4 serta 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 2.500cc akan mengalami penurunan harga dibandingkan sebelumnya yang dikenakan PPnBM antara 40 – 125%.

Sementara itu, kendaraan bermotor listrik dikenakan tarif PPnBM 0% untuk Battery Electric Vehicle (BEV) dan 5% untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya