Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH diimbau aktif membangun jalur komunikasi dengan dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan pajak karbon. Ini terkait dengan adanya penolakan terhadap rencana ini.
Munculnya penolakan dari dunia industri di Indonesia disampaikan Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa. Penolakan itu, kata dia, tak lepas dari kurang lengkapnya informasi dari pemerintah.
"Informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon seperti sektor apa saja yang akan dikenakan pajak dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya memberikan ketidakpastian bagi dunia industri," kata Fabby saat menjadi panelis podcast bertajuk Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia yang diselenggarakan Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu, 11 September 2021.
Fabby menyinggung mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon melalui cap and trade serta pajak karbon. Ia sependapat bahwa kombinasi kedua mekanisme tersebut merupakan cara yang ideal bagi Indonesia untuk mengakselerasi penerapan nilai ekonomi karbon.
Dari sisi pemerintah, penerapan cap and trade dibahas melalui Draft Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Sementara, penerapan pajak karbon dibahas melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dunia industri, cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk sub-sektor yang berbeda. Dengan memandang efisiensi, efektivitas, dan dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sebagai contoh adalah sektor ketenagalistrikan. Sektor ini dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.
Di sisi lain, kata Fabby, pajak karbon dapat diterapkan pada sektor transportasi. Bisa diterapkan untuk setiap volume bahan bakar fosil yang dijual. "Sehingga, perhitungan dan dasar pengenaan pajak karbon atas bahan bakar di sektor transportasi bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan," katanya.
Pendiri PJCI Eddie Widiono Eddie menegaskan nilai ekonomi karbon penting bagi daya saing Indonesia. Menuruntya, Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon.
Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran. Daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.
"Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini," kata dia.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR. Tarif pajak karbon masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktik penerapan harga lebih seragam. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved