Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Hari Perumahan Nasional, Perumahan Terjangkau dan Layak Huni Mesti Diwujudkan

Ghani Nurcahyadi
24/8/2021 22:38
Hari Perumahan Nasional, Perumahan Terjangkau dan Layak Huni Mesti Diwujudkan
Pembangunan perumahan di Cicalengka, jawa barat(Antara/Raisan Al-Farisi)

KETUA umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto menuturkan, setelah masa kemerdekaan sebenarnya pembangunan perumahan bagi masyarakat luas di Indonesia yang diambil alih oleh pemerintah dimulai pada 1950 melalui kongres rumah sehat di aula barat Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Semenjak saat itu hingga kini, dimasing-masing presiden punya kelebihan dan kekurangan dalam membangun perumahan rakyat. Dimasa Soekarno muncul political will membangun perumahan rakyat, dimasa Soeharto era membangun dimulai misal membangun Perum Perumnas pada tahun 1974" jelas Zulfi dalam forum Nge-Lan-Tur (Ngobrol Lentur Urusan Perumahan dan Permukiman) yang digelar Pokja PPAS Nasional bertajuk Bincang Santuy Perkim : Membangun rumah untuk siapa

Dalam lingkup pemerintah daerah, pembangunan perumahan pun masuk dalam desain tata ruang kota. Untuk memaksimalkannya, mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airini Rachmy Diany mengaku mengawasi ketat pembangunan permukiman, khususnya di kawasan rawan banjir saat masih memimpin Tangsel.

"Pada periode 2011-2016 Tangerang selatan (Tangsel) memiliki visi sebagai kota madani, mandiri, damai dan asri. Berdasarkan visi tersebut, Tangsel berkonsep sebagai rumah bersama. Pada periode kedua sebagai walikota di periode 2016-2021, saya menjadikan Tangsel sebagai kota yang cerdas, berkualitas, berdaya saing, berbasis teknologi dan berinovasi" ungkap Airin.

Baca juga : Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah dan Tanah

Untuk mengembangkan perumahan yang terjangkau bagi rakyat secara luas, Ketua umum DPP Himpunan Permukiman dan Perumahan rakyat (HImperra) Endang Kawidjaja mengusulkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi pemilik kredit rumah dari dampak pandemi yang akan berakhir pada Maret 2022 untuk di-review kembali agar tidak berdampak pada melambatnya perekonomian nasional.

Ia pun meminta pemerintah juga memperhatikan pengembang berskala kecil dan menengah terkait pembangunan rumah subsidi.

"Sejujurnya saya menyayangkan peraturan rumah bersubsidi berubah terus akibat temuan di lapangan yang tidak tepat sasaran. Jika aturan rumah bersubsidi terus berubah bukan tidak mungkin, pengusaha di sektor ini akan berpindah ke perumahan komersil", ungkap Endang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik