Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jadilah Konsumen Cerdas

Wibowo
20/4/2016 02:30
Jadilah Konsumen Cerdas
(THINKSTOCK)

DONI, 26, mengeluh telepon seluler (ponsel) yang dibelinya di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta, rusak setelah satu bulan digunakan. Memang ponsel tersebut memiliki garansi sehingga bisa dikembalikan ke produsen telekomunikasi.

Akan tetapi, ia harus menunggu selama 14 hari untuk waktu perbaikan. Sebenarnya, konsumen bila kecewa terhadap produk yang dibeli bisa melapor ke lembaga yang berwenang. Nyatanya, banyak yang menolak mengadu.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) konsumen menolak untuk mengadu saat mengalami masalah dalam pembelian dan/atau penggunaan barang/jasa karena khawatir risiko kerugian akan membesar (37%).

Alasan itu yang menempati posisi pertama masyarakat tidak melakukan pengaduan. Yang kedua, ialah konsumen tidak mengetahui lokasi tempat pengaduan atas barang atau jasa yang bermasalah (24%). Selain itu, adanya anggapan proses pengaduan akan rumit dan membutuhkan waktu lama (20%).

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Konsumen yang jatuh pada 20 April, konsumen diingatkan atas haknya mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi, memilih, dan mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Hak konsumen itu dilindungi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU itu disebutkan bila terjadi pelanggaran atas hak konsumen, produsen bisa dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma mengakui keengganan konsumen untuk mengadu terhadap produk yang dibelinya dimanfaatkan para pelaku usaha untuk menurunkan kualitas produk. “Hasilnya konsumen yang dirugikan,” kata Syahrul kepada Media Indonesia, di Jakarta, Sabtu (16/4).

Menurutnya, para pelaku usaha yang melanggar aturan semakin bertambah karena konsumen tidak mengadukan atau melaporkan.

Pada bagian lain, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Ganef Judawati mengatakan konsumen dalam negeri belum memiliki pemahaman atas hak dan kewajiban mereka. Tengok saja indeks keberdayaan konsumen, masyarakat di kota besar masih berkisar di 34,17.

Artinya, pengetahuan masyarakat soal hak dan kewajiban konsumen masih rendah bila dibandingkan dengan Eropa sebesar 51,31.
Survei juga membuktikan bahwa hanya 11,14% masyarakat Indonesia yang berani mengadukan dan memerkarakan penjual atas produk yang merugikan ataupun tidak standar.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, lanjut Ganef, Kemendag meningkatkan edukasi kepada masyarakat (konsumen) dengan target 4.000 peserta pada 2016, dan meningkat menjadi 5.000 peserta pada 2017 melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sekolah, dan perguruan tinggi. Kegiatan itu sebagai upaya menambah keberdayaan konsumen dan membuat konsumen mandiri.
Adapun program edukasi konsumen cerdas juga masuk program prioritas nasional untuk revolusi mental.


Tingkat kesadaran rendah

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku menerima pengaduan yang paling banyak dari sektor keuangan, khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan. Pelaporan konsumen tersebut terkait dengan kekecewaan atas layanan dari lembaga tersebut.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan masyarakat mesti meminta transparansi dari program yang diberikan. Pasalnya, konsumen belum memahami secara utuh karakteristik produk. “Awareness konsumen tentang hak dan kewajiban masih rendah,” ungkapnya.

Ia mengutarakan tingkat kesadaran masyarakat dengan itu diperparah rendahnya budaya membaca. “Pemerintah juga harus mendukung hak konsumen nasional dengan membuat aturan yang memberikan perlindungan. Contohnya, besaran huruf pada label produk,” kata Daryatmo.

Saat ini, ukuran tulisan terlalu kecil yang menyulitkan masyarakat membaca ataupun mendapatkan informasi dari produk yang ditawarkan. Bahkan, ada produk yang menggunakan bahasa asing untuk keterangan padahal dipasarkan di Indonesia. Temuan itu didapatkannya pada wilayah perbatasan. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya