Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi

Mediaindonesia.com
27/5/2021 09:50
Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi
(DOK KEMENAKER)

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategi dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan, terutama pada masa pandemi covid-19 di daerah perbatasan dan basis PMI.

Menurut Menaker Ida ­Fauziyah, berdasarkan ­Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindung­an Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperang­an, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.

“Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret,” kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5) lalu.

Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemnaker yakni berkoordinasi dengan Atas Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring. 

“Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI dan Dinas Ketenagakerjaan untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan PMI sampai ke daerah asal,” katanya.

Peran penting yang sudah dijalankan Kemnaker yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi PMI yang melibatkan dinas kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.

Langkah perlindungan lainnya bagi PMI yang sudah dilakukan pemerintah yakni memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak covid-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.

“Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, pada karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna (TTG), dan tenaga kerja mandiri (TKM), “ kata Menaker.

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR,  Felly Esthelita Runtuwene ini, Menaker menegaskan pihaknya telah memberikan bantuan dana pemulangan kepada Disnaker untuk pemulangan ­warganya ke daerah asal. 

“Kemnaker juga menugaskan Satgas PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di debarkasi untuk memantau kedatangan PMI (Disnaker Kepri, Batam, Jatim, dan Sanggau),” katanya.

Vaksinasi
Kemnaker juga terus ber­upaya memastikan bahwa proses PMI dapat dimonitor secara baik dalam penerapan protokol kesehatannya. Termasuk di antaranya memberikan PCR test dan program vaksinasi covid-19 bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke negara-­negara penempatan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar secepatnya program vaksin covid-19 ini, bisa diberikan kepada para CPMI kita,” ucap Menaker Ida saat menerima Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Ricky ­Suhendar, di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/5).

Ida mengungkapkan, pemerintah akan melakukan prog­ram vaksinasi kepada CPMI, sesuai hasil koordinasi ­dengan Kemenkes. Rencananya pada Juli mendatang, CPMI/PMI menjadi target kelompok prio­ritas untuk program vaksinasi nasional. Lebih lanjut, Menaker mengimbau agar PMI kita di Hong Kong dapat mengikuti program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah Hong Kong bagi WNA.

“Kami harap para CPMI untuk tetap menjaga kesehatan dan bisa bekerja secara baik serta tetap mengikuti aturan dari pemerintah Hong Kong terutama dengan adanya program vaksin covid-19. Prog­ram kesehatan ini sangat besar manfaatnya bagi PMI itu sendiri,” kata Ida. (RO/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya