Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pabrikan Terkendala Impor, Pengguna GKR Surati KPPU

Mediaindonesia.com
24/4/2021 11:25
Pabrikan Terkendala Impor, Pengguna GKR Surati KPPU
Karyawan menurunkan gula rafinasi yang diolah dari pabrik(Antara/Angga Yuniar)

FORUM  Asosiasi Pengguna Gula Kristal Rafinasi (FAPGKR) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI sehubungan terbitnya Permenperin No. 3 tahun 2021 yang membatasi pemberian rekomendasi ijin impor gula kristal mentah (raw sugar) hanya kepada pabrikan gula yang memiliki ijin sebelum 25 Mei 2010.

Akibat terbitnya Permemperin itu,  PT Kebun Tebu Mas, salah satu pengolah gula kering rafinasi (GKR) di Jawa Timur tidak bisa melakukan impor karena tidak memperoleh rekomendasi dari Kemenperin. Sehingga berakibat terhentinya pasokan gula rafinasi kepada para konsumennya di Jawa Timur. 

Dalam surat ke KPPU tertanggal 20 April 2021,  Koordinator FAPGKR Dwiatmoko Setiono ingin mengajukan peninjauan dan pertimbangan KPPU sehubungan dengan terbitnya Permenperin itu.

"Menurut hemat kami Permenperin No. 3 tahun 2021 merupakan diskriminasi yang mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat dan akan menuju ke oligopoli yang melanggar Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.  Hal itu  sesuai  dengan memorandum yang dikeluarkan oleh RJ Legal Consultant.

Sementara dalam surat ke Ombudsman, FAPGKR menulis bahwa Permenperin No. 3 tahun 2021 tidak sesuai dengan tugas pokok Kemenperin yaitu menjamin ketersediaan bahan yang cost effective dan mengayomi semua industri tidak hanya menguntungkan 11 anggota AGRI dan juga melanggar Undang-Undang dan Peraturan Presiden yang berlaku. 

Sebelumnya, Forum juga telah berkirim surat kepada Kementerian Perindustrian pada 15 Maret 2021. Dalam suratnya, Forum menyebut PT Kebun Tebu Mas di Jawa Timur tidak hanya memasok industri besar tetapi juga memasok usaha UMKM dan koperasi. 

"Dengan adanya keterbatasan pemasok gula rafinasi dan gula cair di Jawa Timur, sangat tidak efisien bagi kami untuk mendapat pasokan gula dari pemasok yang ada Banten, Jawa Tengah, Medan dan Makasar. Karena dengan demikian kami selaku pelaku industri makanan dan minuman akan menanggung biaya transportasi dan biaya produksi yang lebih besar jika harus mendatangkan pasokan  dariwilayah diluarJawa Timur," jelasnya.

"Oleh karena itu, meialui surat ini kami memohon bantuan Bapak, untuk dapat memberikan jaminan ketersediaan bahan baku gula rafinasi dan gula cair yang dapat memenuhi persyaratan kualitas, ketepatan waktu dan dengan harga yang kompetitif sehingga keberlanjutan produksi dan bisnis kami dapat terjamin, sejalan dengan upaya Bapak Presiden untuk memajukan industri nasional dengan memberikan jaminan ketersediaan pasokan bahan baku," tandasnya. 

Pada saat yang bersamaan FAPGKR  juga memohon agar Peraturan Menteri tersebut diatas dapat ditinjau kembali karena peraturan tersebut tidak dapat memberikan jaminan bahan baku gula rafinasi dan gula cair bagi UMKM dan pelaku industri makanan dan minuman. 

Sementara itu dalam forum diskusi yang digelar Asosiasi Gula Rafinasi (AGRI) di Malang bersama para pelaku usaha dari berbagai wilayah Jawa Timur seperti Malang, Nganjuk, Surabaya, AGRI menyampaikan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan gula para pelaku usaha makanan dan minuman. 

Wakil Ketua AGRI M. Yamin Rahman menyampaikan kesiapan seluruh industri pemasok gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan nasional.

“AGRI berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan IKM dalam bentuk mensuport penuh kebutuhan GKR dari IKM,” jelasnya dalam diskusi bertajuk AGRI Ngobrol bareng Koperasi dan IKM Pengguna GKR,Kamis (22/4) lalu. (RO/E-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya