Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH akan mengakselerasi program pembangunan 1 juta rumah dengan memangkas perizinan dan melakukan standardisasi biaya. Peraturan yang terkait hal tersebut bakal dibuat sebagai lex specialist karena itu merupakan program khusus.
“Aturannya nanti bersifat utuh dan tidak perlu ada perda lagi karena aturan tersebut akan menjadi rujukan bagi semua pihak,” terang Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan seusai rapat koordinasi penyederhanaan regulasi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam rakor tersebut terungkap masih banyak peraturan tumpang-tindih terkait pembangunan perumahan MBR dan persoalan ketidakpastian harga pengurusan izin. Dari verifikasi yang sudah dilakukan, terdapat 33 izin/syarat yang diperlukan dan akan dipangkas menjadi 21 izin/syarat. Dalam rapat juga disepakati untuk memotong waktu perizinan menjadi 90 hari dari sebelumnya 753-916 hari.
Kemudahan lain yang diusahakan ialah rencana penihilan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk MBR sebagaimana diatur dalam Permen ATR No 14/2015. Ferry juga be-rencana meringankan beban pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi MBR. “MBR itu harus terkena segmen bebas PBB. Jangan sampai mereka bisa dapat rumah, tetapi PBB-nya tidak sanggup bayar.”
Saat ini, lanjutnya, percepatan itu hanya difokuskan bagi MBR, tapi tak menutup kemungkinan bakal diterapkan pada izin perumahan.
Di kesempatan sama, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengungkapkan langkah itu merupakan strategi pemerintah dalam mendorong dari sisi suplai.
“Akan banyak yang dihapus dan disederhanakan. Biaya bagi MBR semaksimal mungkin akan ditiadakan. Ini demi mendorong sisi suplai agar pengembang mau membangun hunian MBR dan diharapkan harga rumah bagi MBR semakin murah.”
Terkait dengan lokasi, Maurin mengungkapkan pembangunan rumah MBR sudah disesuaikan dengan rencana tata ruang yang ada. Hal itu sudah dikelola oleh badan pengembangan infrastruktur wilayah di Kementerian PU-Pera yang mengedepankan pengembangan terintegrasi.
“Semua sudah disesuaikan dengan tatanan yang ada, baik kawasan industri, perumahan, maupun komersial. Pembangunan rumah bagi MBR itu dimulai dengan rencana umum tata ruang dan dibangun pengembang,” jelas Maurin. (Dro/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved