Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MENTERI Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit bermanfaat untuk melihat profil belanja para wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan tidak melanggar UU Perbankan.
"Data ini diperlukan untuk profil WP OP karena kita tidak punya akses ke rekening simpanan bank sesuai UU Perbankan. Yang ingin kita lihat profil belanja. Belanja itu salah satunya dari kartu kredit," katanya di Jakarta, Jumat (1/4).
Bambang mencontohkan, apabila ada wajib pajak yang melaporkan pendapatannya sebulan hanya Rp5 juta, tapi belanja kartu kredit mencapai Rp20 juta, pelaporan pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunannya tidak tepat.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan 22 bank dan 1 lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data serta transaksi kartu kredit kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama, menegaskan aturan itu tidak menyalahi UU Kerahasiaan Perbankan atau hak wajib pajak untuk mengonfirmasi kewajiban pajaknya.
Direktur Utama PT BNI Syariah, Imam T Saptono, mengatakan kewajiban perbankan dalam melaporkan transaksi kartu kredit dinilai tidak menjadi masalah besar bagi pihak perbankan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI, Suhardi Petrus, mengaku karena tidak melanggar UU kerahasiaan perbankan, ia mengatakan pihaknya siap mematuhi aturan itu asalkan petunjuk teknisnya sudah terbit.
"Sekarang kan penjelasan teknis bagaimana pelaporannya belum ada, tapi intinya kami akan ikuti regulasi," ujar Petrus saat dihubungi.
Sebaliknya, Senior General Manager Head of Consumer Card BCA, Santoso, khawatir peraturan itu memunculkan keengganan memakai produk kartu kredit perbankan dalam negeri. (Fat/Arv/Ant/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved