Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Dwelling Time semakin Ditekan

Astri Novaria
30/3/2016 02:10
Dwelling Time semakin Ditekan
(ANTARA)

Dwelling time atau waktu keluar barang dari pelabuhan, yang saat ini sudah turun dari 6 hari menjadi 3,6 hari, belum memuaskan Presiden Joko Widodo. Ia meminta dwelling time terus ditekan sesingkat mungkin. “Saya ingin waktunya bisa ditekan lagi, dipersingkat lagi,” kata Presiden dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (29/3).

Karena itu, Jokowi menginstruksikan deregulasi peraturan berupa penyederhanaan prosedur perizinan dan percepatan pelayanan ke pelabuhan. Dengan langkah itu, dwelling time bisa diturunkan mulai dari tahap pre-clearance, customs clearance, hingga post clearance.

Ia juga menegaskan akan terus mengecek, mengontrol langsung penurunan dwelling time dari waktu ke waktu. “Langkah-langkah konkret dalam percepatan realisasi tol laut serta mempersingkat dwelling time harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing kompetitif Indonesia,” ujarnya.

Masalah dwelling time juga menjadi salah satu dari empat poin yang difokuskan di Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diluncurkan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3). “Paket ini diluncurkan dalam rangka menindaklanjuti fokus utama pemerintah, berkaitan dengan deregulasi dan infrastruktur,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Di tempat sama, Menko Perekonomian Darmin Nasution meyakini dwelling time bakal berkurang menjadi 1 hari dengan pemberlakuan Indonesia single risk ma­nagement. “Sistem ini juga memberi kepastian usaha, juga efisiensi waktu dan biaya.”

Peneliti senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penyetaraan standar pemberian izin keluar masuk barang di pelabuhan sangat positif karena akan mempersingkat waktu bongkar muat barang. “Apalagi ada masalah perizinan jalur hijau yang nyangkut di 18 kementerian/lembaga,” paparnya.

Namun, Faisal menyebut kebijakan itu hanya salah satu strategi perbaikan dwelling time. Ada strategi lain yang juga mesti dilakukan, seperti perbaikan teknologi sistem bongkar muat, pemberantasan pungli, dan pembangunan infrastruktur darat. “Menurut saya, ini hanya kebijakan transisi.”


DIRE

Selain soal dwelling time, tiga poin lain Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI berkaitan dengan kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE), dana investasi realestat (DIRE), dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Darmin menyebut KURBE sama seperti KUR, bunganya 9%. “KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi UMKM.”

Berkenaan dengan DIRE, pemerintah sedikit mengubah kebijakan dari paket sebelumnya. Dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu, pengalihan tanah atau properti dikenai pajak penghasilan (PPh) 5%, kini PPh akan dikurangi menjadi 0,5%.

Analis First Asia Capital David Sutyanto mengungkapkan selama ini pengenaan pajak tinggi dan berganda membuat penerbitan instrumen DIRE tak menarik. Dengan menurunkan pajak, ia yakin investasi portofolio di sektor properti lebih bergairah.

“Penurunan itu tentu akan berdampak positif karena DIRE harus kompetitif dan harus serendah itu,” ujar dia. (Arv/Jay/Pol/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya