Produk dan Jasa Industri Halal Diperkuat

Mir/E-3
10/12/2020 04:30
Produk dan Jasa Industri Halal Diperkuat
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau.(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Kementerian Perindustrian terus memperkuat struktur industri dalam negeri agar terintegrasi dan berdaya saing global.

Salah satu langkah strategis yang diambil ialah mengembangkan potensi produk dan jasa industri halal di Tanah Air guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

“Upaya itu sebagaimana yang tercan­tum dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024,” ka­­ta Direktur Jenderal Ketahanan, Per­­wilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dikutip dari siaran pers, kemarin.

Dia menjelaskan, untuk mengakse­lerasi pengembangan industri halal, perlu memperkuat seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain) dari sektor hulu sampai hilir.

“Di antaranya dengan membangun kawasan industri halal dan halal hub di berbagai daerah sesuai dengan keunggulan komparatif masing-masing daerah unggulan,” tutur Dody.

Saat ini, terdapat dua kawasan industri halal di Indonesia, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande di Serang, Banten, dengan seluas 500 hektare. Fokus Kawasan Industri Halal itu ialah pada sektor industri makanan, farmasi, dan kosmetika.

Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan luas 9,95 hektare fokus pada sektor industri consumer goods, kosmetika, serta makanan dan minuman.

“Ada pula beberapa kawasan industri lainnya yang sedang menyiapkan pengembangan kawasan industrinya menjadi Kawasan Industri Halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti, Ba­tamindo, Jakarta Pulogadung, Surya Borneo, Makassar, Tenayan, dan Kawasan Industri Subang,” urai Dody.

Menurutnya, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service di dalam kawasan industri halal.

Itu juga meliputi sistem dan fasilitas pendukung industri halal yang sesuai dengan sistem jaminan produk halal seperti SDM (halal center), laboratorium, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Selain sistem jaminan halal, untuk menjaga integritas produk halal juga perlu dilakukan penerapan integrasi halal traceability system pada supply chain, termasuk logistik,” terang Dody. (Mir/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya