Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MEDIA Group dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menggelar sosialisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak melalui e-filing.
Sosialisasi yang ditujukan bagi wajib pajak karyawan di lingkungan Media Group itu digelar di Kantor Media Group, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/3).
Dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut, KPP Madya Jakarta Barat juga memberikan layanan aktivasi akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilanjutkan dengan mengisi bareng SPT melalui e-filing.
Tercatat sebanyak 117 wajib pajak melakukan aktivasi e-filing secara serempak.
Kepala KPP Madya Jakarta Barat, Rinaldi Yusuf, mengatakan penyampaian SPT melalui e-filing itu bertujuan mempermudah setiap individu melaporkan SPT pajak.
"Sebanyak 80% penerimaan negara itu dari pajak. Itu yang harus kita ketahui. Nah di dalam 80% itu ada peranan Anda di dalamnya," terangnya.
Rinaldi menyampaikan, setiap perusahaan mempunyai kewajiban memotong penghasilan karyawan untuk pajak.
Karena itu, menjadi hak setiap karyawan untuk mendapat SPT tahunan.
"Setelah itu karyawan harus melaporkan ke kantor pelayanan pajak. Ada dua pilihan pelaporannya, baik secara manual maupun secara online."
Di waktu mendatang, ia berharap dengan adanya e-filing ini bisa mempermudah wajib pajak untuk membuat SPT tahunan.
"Melalui e-filing ini target kami ialah mengoptimalkan pelayanan pajak guna meningkatkan kesadaran masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya melalui pajak."
Ia juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT ini jatuh pada 31 Maret 2016.
"Yang penting diketahui, SPT itu kewajiban individu. Kalau lewat dari batas waktu, akan ada sanksi keterlambatan dan dikenai denda Rp100 ribu untuk SPT perorangan," tutupnya. (Sri/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved