Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Faisol Riza menggarisbawahi bahwa revisi UU BUMN akan membuat gerak BUMN lebih lincah. Sebab dia lihat selama ini UU BUMN yang ada, memiliki dua kaki, yaitu di Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Ini mengakibatkan pada hal-hal bersifat administratif menghambat perusahaan-perusahaan BUMN untuk melakukan penetrasi pasar lebih jauh.
"Sebab ada klausul mengenai kekayaan negara yang dipisahkan itu mengikat BUMN. Sehingga langkah-langkah aksi pasar yang seharusnya lebih fleksibel di dunia bisnis, menjadi harus dipertimbangkan berkali-kali oleh BUMN agar tidak melanggar ketentuan yang dianggap bisa masuk ke ranah yang melawan hukum, karena BUMN dianggap sebagai entitas kekayaan negara," kata Faisol, dalam sebuah webinar, Selasa (3/11).
Oleh karena itu komisi VI DPR RI mendorong ada revisi UU BUMN, supaya ada ketegasan di antara kementerian keuangan dan kementerian BUMN.
Aksi-aksi bisnis yang dilakukan BUMN hari ini seharusnya bisa menerobos batas-batas toleransi minimum krisis ekonomi Indonesia, bila saja tidak ada berbagai hambatan administratif.
"Oleh karena itu kami di komisi VI mendukung penuh aksi-aksi pasar dan aksi ekonomi bisnis BUMN. Salah satunya mendorong BUMN masuk ke pasar global dan regional," kata Faisol.
Beberapa BUMN memang sudah mulai merintis pasar luar negeri, seperti INKA, WIKA, Waskita dan lainnya.
Kedua, dia akui masalah penugasan di BUMN (kewajiban layanan publik / Public Service Obligation (PSO)) dari pemerintah untuk tugas sosial seperti untuk ultra mikro dan KUR, harus ada koridor hukumnya sendiri.
Namun sampai hari ini DPR memandang koridor hukumnya masih kurang kuat. Tugas-tugas yang dilakukan BUMN, yang menjadi utang pemerintah kepada BUMM tidak dilunasi dalam waktu cepat.
"Akibatnya kinerja BUMN terhambat terutama BUMN strategis seperti PLN dan Pertamina. Sama halnya dengan PT Pos yang masih punya piutang dari Kementerian Kominfo lebih dari Rp 300 miliar. Padahal mereka juga punya tanggungan dan harus berjuang menggenjot kinerjanya. Maka koridor hukumnya harus diperkuat," kata Faisol.
Di dalam revisi UU BUMN, Komisi VI DPR RI menginginkan ada pembagian yang jelas antara PSO dan orientasi bisnis pasar. Memang BUMN milik pemerintah.
"Bamun instrumen pemerintah dalam hal ini Kementerian Lembaga harus bisa membedakan sebagai vendor maupun sebagai pengguna Jasa BUMN," kata Faisol.
Padahal perusahaan-perusahaan BUMN pun sudah melakukan tugas mereka di masa pandemi menjadi lokomotif ekonomi Indonesia. Selama pandemi, memang belanja pemerintah dan BUMN menjadi andalan. Sebab belanja sektor swasta pada umumnya sampai level UMKM sangat tertekan selama masa pandemi.
"Saya melihat belanja pemerintah justru terkendala dan menyisakan belanja BUMN, terutama di awal-awal masa pandemi. Optimisme justru dibangun karena ada belanja-belanja oleh BUMN," kata Faisol.
Kaitannya dengan Omnibus Law UU nomor 11 tahun 2020, diharapkan terjadi investasi yang masuk, kemudian terbukanya lapangan pekerjaan, dan proyek-proyek besar strategis pemerintah bisa dijalankan secepat mungkin.
Masalahnya, pandemi memang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Investor yang diharapkan bisa segera masuk, masih tidak bisa diprediksi. Apakah yang direncanakan selama ini apakah betul-betul terealisasi di tahun ini dan tahun depan juga belum bisa dipastikan.
"Bukan masalah UU ini yang lahir di tengah situasi pandemi, tetapi memang semata-mata pandemi ini tidak bisa diperkirakan akhirnya seperti apa," kata Faisol.
Peluang yang muncul dari UU Nomor 11 2020 Cipta Kerja ini harus dimanfaatkan oleh BUMN sebagai investor dalam negeri, dan penggerak ekonomi nasional.
Karena BUMN bisa bekerja dengan cepat tanpa banyak hambatan di masa-masa sulit, melalui belanja BUMN kepada UMKM dan di sektor kesehatan. BUMN bisa bekerja lebih tangkas dan cepat dibandingkan pemerintah yang banyak syarat ketentuan dalam hal pembelanjaan, salah satunya dalam belanja vaksin.
"BUMN dengan pendapatan dan laba mereka memungkinkan untuk beraksi cepat. Di 2019 laba bersih yang dicetak total BUMN sekitar Rp 210 triliun dengan total pendapatan di atas Rp 2.000 triliun. Ini satu modal penggerak ekonomi nasional dan tugas ini semata-mata sejak awal dibangun BUMN harus menjadi tenaga utama penggerak ekonomi nasional," kata Faisol. (OL-4)
Pengangkatan Ahmad Rizal tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
ANGGARAN Kementerian BUMN disebut perlu untuk ditambah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya.
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Kementerian BUMN terus berkomitmen dalam menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat dengan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis bersama Pelindo Grup 2025.
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved