Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH menetapkan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Namun, kebijakan ini dinilai dapat melemahkan daya beli masyarakat.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyebut ketentuan upah minimum untuk melindungi buruh yang rentan. Apabila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan sulit kembali pulih dalam waktu dekat.
"Sementara, pemerintah proyeksikan inflasi 2020 di kisaran 3%. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik, daya beli pekerja rentan anjlok. Angka konsumsi rumah tangga di kelompok menengah bawah bisa minus 2-3%," jelas Bhima saat dihubungi, Selasa (27/10).
Baca juga: Upah Minimum 2021 tak Naik, Aksi Perlawanan Buruh Semakin Keras
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 soal peluang pengusaha bisa membayar THR di lain waktu. Ditambah, pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja atau buruh.
"Kalau ditambah upah minimum tidak naik, ini strategi yang tidak tepat untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi," imbuh Bhima.
Dia berpendapat pemerintah seharusnya mencontoh Amerika Serikat, dengan Donald Trump memperjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar US$15 per jam. Pemerintah sebaiknya pro terhadap pekerja rentan, khususnya di masa pandemi covid-19.
Baca juga: Pemerintah Optimistis Inflasi Tahun Ini Terkendali
"Apakah bantuan sosial bisa menggantikan tidak naiknya upah minimum? Tentu tidak bisa. Masalah utama pada rendahnya belanja jaminan sosial dari PDB yang hanya 2,1%. Tetap harus didorong kenaikan upah minimum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020, yang ditujukan kepada para gubernur terkait upah minimum 2021. Disebutkan bahwa upah minimum pada tahun depan tidak mengalami kenaikan.(OL-11)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved