Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Upah Minimum 2021 tidak Naik, Ekonom: Daya Beli Semakin Lemah

Insi Nantika Jelita
27/10/2020 16:42
Upah Minimum 2021 tidak Naik, Ekonom: Daya Beli Semakin Lemah
Suasana sepi di kawasan Blok M Mal Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

PEMERINTAH menetapkan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Namun, kebijakan ini dinilai dapat melemahkan daya beli masyarakat.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyebut ketentuan upah minimum untuk melindungi buruh yang rentan. Apabila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan sulit kembali pulih dalam waktu dekat.

"Sementara, pemerintah proyeksikan inflasi 2020 di kisaran 3%. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik, daya beli pekerja rentan anjlok. Angka konsumsi rumah tangga di kelompok menengah bawah bisa minus 2-3%," jelas Bhima saat dihubungi, Selasa (27/10).

Baca juga: Upah Minimum 2021 tak Naik, Aksi Perlawanan Buruh Semakin Keras

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 soal peluang pengusaha bisa membayar THR di lain waktu. Ditambah, pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja atau buruh.

"Kalau ditambah upah minimum tidak naik, ini strategi yang tidak tepat untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi," imbuh Bhima.

Dia berpendapat pemerintah seharusnya mencontoh Amerika Serikat, dengan Donald Trump memperjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar US$15 per jam. Pemerintah sebaiknya pro terhadap pekerja rentan, khususnya di masa pandemi covid-19.

Baca juga: Pemerintah Optimistis Inflasi Tahun Ini Terkendali

"Apakah bantuan sosial bisa menggantikan tidak naiknya upah minimum? Tentu tidak bisa. Masalah utama pada rendahnya belanja jaminan sosial dari PDB yang hanya 2,1%. Tetap harus didorong kenaikan upah minimum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020, yang ditujukan kepada para gubernur terkait upah minimum 2021. Disebutkan bahwa upah minimum pada tahun depan tidak mengalami kenaikan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik