Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
UNDANG-Undang Cipta Kerja atau yang sering dikenal dengan istilah Omnibus Law bertujuan memotong birokrasi dan mengatasi korupsi yang kerap menghambat dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut juga akan menciptakan lapangan kerja yang lebih kompetitif dan produktif bagi Indonesia.
"Omnibus Law itu mengubah atau merevisi 79 undang-undang yang ada dan mencakup 1.260 pasal," ungkap Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dalam acara peluncuran dashboard economy Japan-Indonesia Partnership Lounge secara virtual, Rabu (14/10).
Menurutnya, UU Cipta Kerja akan memperbaiki ekosistem investasi, iklim ketenagakerjaan, iklim untuk kemudahan berusaha, kemudahan untuk mendorong dan melaksanakan riset, memfasilitasi kawasan ekonomi dan pengadaan lahan yang jauh lebih sederhana, memangkas administrasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah, dan memberikan prioritas kepada investasi di proyek strategis nasional.
Jadi, lanjut Mahendra, UU Cipta Kerja merupakan sesuatu hal yang sudah lama ditunggu dan didiskusikan serta akhirnya disetujui parlemen. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja merupakan hasil dari diskusi yang matang dan tidak merugikan berbagai pihak.
"Dengan begitu, Indonesia sudah siap dan semakin kompetitif serta semakin baik kondisi investasi dan iklim berusaha ke depan," pungkas Mahendra. (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved