Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II pada akhir bulan ini. Bantuan itu ditujukan bagi pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan subsidi upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujar Ida dalam keterangan resminya, Selasa (13/10).
Ida menerangkan dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan subsidi upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Baca juga: Menaker : 11,9 Juta Pegawai Telah Terima Subsidi Upah
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja atau buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," jelas Ida.
Pada termin I, Kemenaker telah menyalurkan bantuan tunai kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37% dari total penerima tahap I sampai tahap V.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%), tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38%), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32%), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20%), dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03%).(OL-5)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved