Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

UU Cipta Kerja Kesempatan Kerja Luas dan Wewenang Pengusaha Besar

Agus Utantoro
08/10/2020 12:25
UU Cipta Kerja Kesempatan Kerja Luas dan Wewenang Pengusaha Besar
Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar membuat mural saat berunjuk rasa di depan kampus Unismuh Makassar, Sulsel.(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

PAKAR Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM Dr Hempri Suyatna mengatakan kemunculan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) lalu sebenarnya memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Sebab membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas. Namun di sisi lain, UU ini di beberapa pasal justru memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha dibanding para buruh. 

"Jadi ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke Indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja. Namun jika dicermati lebih mendalam UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh," kata Hempri, Kamis (8/10).'

Ia sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia. Secara konseptual, katanya, adanya kemudahan usaha  ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perizinan yang mungkin berbelit belit. Namun demikian, kemunculan UU ini di tengah masa pandemi global sekarang ini menurut hematnya, waktunya sangat kurang pas di tengah ekonomi dunia lagi mengalami penurunan. 

"Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun," katanya.
  
Selain itu, banyak juga penolakan dari para buruh dan berbagai kalangan yang melakukan melakukan penolakan ini. 

"Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat," usulnya.
  
Ia berpendapat, selain membuka kemudahan investasi untuk masuk ke tanah air untuk membuka lapangan kerja, Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat. 

"Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal," ujarnya.

baca juga: Ganjar Prihatin Pelajar Ikut Demo Buruh 
  
Dalam kesempatan itu ia sempat menyinggung, apabila UU ini tetap diterapkan, Hempri menyampaikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 dimana investasi-investasi yang masuk haruslah mampu menyejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya