Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PAKAR Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM Dr Hempri Suyatna mengatakan kemunculan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) lalu sebenarnya memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Sebab membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas. Namun di sisi lain, UU ini di beberapa pasal justru memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha dibanding para buruh.
"Jadi ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke Indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja. Namun jika dicermati lebih mendalam UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh," kata Hempri, Kamis (8/10).'
Ia sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia. Secara konseptual, katanya, adanya kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perizinan yang mungkin berbelit belit. Namun demikian, kemunculan UU ini di tengah masa pandemi global sekarang ini menurut hematnya, waktunya sangat kurang pas di tengah ekonomi dunia lagi mengalami penurunan.
"Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun," katanya.
Selain itu, banyak juga penolakan dari para buruh dan berbagai kalangan yang melakukan melakukan penolakan ini.
"Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat," usulnya.
Ia berpendapat, selain membuka kemudahan investasi untuk masuk ke tanah air untuk membuka lapangan kerja, Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.
"Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal," ujarnya.
baca juga: Ganjar Prihatin Pelajar Ikut Demo Buruh
Dalam kesempatan itu ia sempat menyinggung, apabila UU ini tetap diterapkan, Hempri menyampaikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 dimana investasi-investasi yang masuk haruslah mampu menyejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat. (OL-3)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved