Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
HINGGA 27 September 2020, penyaluran pupuk bersubsidi sudah mencapai 72,03% dari alokasi 8,9 juta ton. Adapun realisasi anggaran untuk subsidi pupuk mencapai Rp16,7 triliun.
"Ada penambahan alokasi 1 juta ton. Jadi, angkanya naik dari 7,9 juta ton (pupuk) menjadi 8,9 juta ton. Realisasi anggaran pupuk subsidi sebesar Rp16,7 triliun," jelas Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (5/10).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan pupuk. Sampai akhir tahun, produksi pupuk masih terjaga.
"Sampai ujung tahun ini masih ada cadangan pupuk sampai 73%. Jadi, kami agak lapang untuk menyalurkan pupuk," imbuh Bakir.
Baca juga: Ekonomi Kontraksi, Sektor Pertanian Masih Tumbuh Positif
Adapun Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyebut pupuk urea yang sudah disalurkan tercatat 2,8 juta ton, atau sekitar 70% dari alokasi 4 juta ton.
Kemudian, untuk pupuk SP-36 sudah disalurkan sebanyak 461 ribu ton dari alokasi 600 ribu ton. Pupuk ZA terdistribusi sekitar 604 ribu ton dari alokasi 850 ribu ton. Adapun penyaluran pupuk organik tercatat 421 ribu ton dari alokasi 720 ribu ton.
"Secara total, pupuk bersubsidi sudah tersalurkan sebesar 6,4 juta ton dari alokasi 8,9 juta ton. Ini cukup untuk musim penanaman mendatang," pungkas Edhy.(OL-11)
Pupuk Kaltim dan Kementan menegaskan komitmen menjaga ketersediaan pupuk nasional sebagai salah satu fondasi utama mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
Penggagalan aktivitas penjualan pupuk susbsidi secara ilegal, berawal adanya informasi masyarakat, yang mengatakan ada aktivitas penjualan dua jenis pupuk , yang berasal dari luar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved