Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PERHIMPUNAN Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhati-hati memperlakukan daftar bank yang potensial berdampak sistemis terhadap sistem keuangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perbanas Sigit Pramono saat dihubungi, Minggu (13/3).
Ia merujuk kepada ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK).
RUU itu mengamanatkan OJK untuk membuat daftar pemetaan bank yang bersifat sistemis tiga bulan setelah disahkan.
Sigit mengimbau agar pelaksanaannya dengan kehati-hatian sebab informasi tersebut, jika tersebar, bisa memengaruhi psike masyarakat, terutama nasabah.
"Informasi kesehatan perbankan harus sangat dirahasiakan karena berpotensi memicu kepanikan para penyimpan dana di bank bersangkutan. Jadi, tidak bisa (daftar) diumumkan begitu saja," pintanya.
Pengamat ekonomi Destry Damayanti berpandangan adanya pemetaan oleh OJK itu bisa berdampak positif terhadap perbankan.
"Mereka yang dianggap sistemis bisa lebih aware," ujarnya.
OJK juga bisa lebih fokus dalam mendalami bank-bank mana yang, jika bermasalah, berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Eks Kepala Ekonom Bank Mandiri itu pun beranggapan OJK dan Bank Indonesia (BI) sudah mengantongi nama-nama domestic systematicaly bank (DSB).
"Kalau DPR mau mengetahui daftar itu sepanjang untuk konsumsi internal, tidak masalah. Sepanjang kriterianya jelas, masyarakat juga bisa tahu," cetus Destry.
Bukan bermasalah
Destry menambahkan, bank-bank yang masuk daftar bank sistemis bukan berarti bank bermasalah.
Karena itu, ia meminta definisi tentang DSB harus sangat jelas agar tidak ada salah persepsi.
Sesuai dengan standar internasional, imbuhnya, ada beberapa kriteria bank sistemis.
Itu dilihat antara lain dari ukuran bank, jaringan, dan kompleksitasnya.
"Di sisi size, kecenderungannya ialah bank besar. Kalau dia punya jaringan di sektor jasa keuangan lain, pasar modal atau asuransi, itu juga dianggap bisa sistemis. Jadi, sistemis bukan dalam arti bank itu bermasalah," bebernya.
Prakiraan sementara OJK ada sekitar 20 bank di Indonesia yang masuk kriteria umum DSB.
Saat dikonfirmasikan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, "Tidak akan diperlihatkan ke DPR. Hanya untuk keperluan pengawasan."
Namun, pihaknya akan menginformasikan kepada bank-bank bersangkutan perihal eksistensi mereka dalam daftar DSB.
"Kepada mereka akan dikasih tahu untuk persyaratan-persyaratan tambahan," pungkas Muliaman.
Persyaratan tambahan diperlukan guna memastikan kemampuan bank menyelamatkan diri (bail in) andai terjadi krisis.
UU PPKSK kelak meniadakan opsi suntikan dana penyelamatan--terutama dana APBN--dari pihak luar bank (bailout).
Beleid tersebut direncanakan disahkan DPR pada Jumat mendatang. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved