Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Penanganan Masalah Pangan masih Sporadis

14/3/2016 05:00
Penanganan Masalah Pangan masih Sporadis
(ANTARA)

UNTUK menyerap gabah yang dijual di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp3.750 per kilogram, pemerintah akan menurunkan tim gabungan untuk membeli gabah dari petani.

"Harga gabah saat ini di Sukabumi Rp3.300. Ini tidak boleh turun lagi. Mulai hari ini tim gabungan akan bergerak untuk membeli gabah langsung dari petani," tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di sela-sela panen padi dan pencanangan Gerakan Serap Gabah di Desa Babakan, Cisaat, Sukabumi, Minggu (13/3).

Tim gabungan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Perum Bulog, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), termasuk TNI dan Polri.

Menurut Amran, tim gabungan itu merupakan jawaban dari kekecewaan Presiden Joko Widodo dengan kondisi rendahnya tingkat penyerapan dan harga jual gabah petani.

"Kita juga libatkan petugas penyuluh pertanian yang berjumlah sekitar 50 ribu personel untuk menyelamatkan produksi gabah saat panen puncak," tegasnya.

Di kesempatan sama, Bulog mengapresiasi Gerakan Serap Gabah yang dinilai akan mempercepat penyerapan gabah.

"Sekarang baru mulai panen. Tapi dengan adanya kegiatan sinergis ini insya Allah akan mempercepat penyerapan (gabah)," kata Direktur Komersil Bulog Fadzri Sentosa.

Bulog sendiri tahun ini menargetkan dapat menyerap gabah 4 juta ton.

"Tahun ini kita targetkan naik. Tahun lalu kita menyerap 3,5 juta ton dari seluruh Indonesia."

Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyebut pemerintah perlu instrumen yang lebih konsisten dalam kebijakan pangan.

"Penyerapan langsung ke petani itu gagasan bagus. Tapi kalau hanya dilakukan secara sporadis, ya, percuma karena dibutuhkan instrumen permanen dan cakupan luas," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Selain itu, diperlukan lembaga yang khusus mengendalikan kebijakan pangan.

Badan itu akan bertanggung jawab menetapkan harga pangan dan mengawasi rantai distribusi.

"Sampai saat ini belum juga dibentuk, padahal seharusnya sudah sejak November 2015," ujar dia. (BB/Jay/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya