Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PAKAR hukum bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta 12 perusahaan manajer investasi untuk mengembalikan dana PT Asuransi Jiwasraya bisa menimbulkan masalah karena tidak memiliki dasar hukum.
Dalam pandangannya, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum soal pengembalian uang karena persidangan perkara kasus Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun berkekuatan hukum tetap.
“Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa? Sementara pemeriksaan perkara belum selesai, dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Budi dalam keterangannya, kemarin.
Sebelumnya, Kejagung meminta 12 manajer investasi yang sudah menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya untuk mengikuti inisiatif pengembalian dana seperti yang dilakukan oleh PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM).
Dengan mengembalikan uang itu, lanjut Budi, ke-13 perusahaan tersebut malah akan mendapat stigma bersalah sebelum diputus pengadilan.
Ia pun mempertanyakan peruntukan dana itu jika dikembalikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu pula dengan mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung jika nanti pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah.
“Misalnya ketika sidang memutuskan uang itu harus dikembalikan lagi ke manajer investasi, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung? Ini bisa menjadi bumerang,” kata Budi mewanti-wanti.
Pengembalian seluruh pokok investasi itu juga dinilainya bisa menjadi preseden buruk bagi industri reksa dana. Pasalnya di industri reksa dana tidak dikenal adanya jaminan terhadap pokok investasi, sekalipun produk tersebut reksa dana terproteksi.
Di kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai rencana strategis melalui restrukturisasi polis, seiring dengan rampungnya laporan keuangan tahun buku 2019 yang telah diaudit kantor akuntan publik dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Restrukturisasi merupakan agenda utama penyehatan perusahaan dan akan segera dimulai. Keberhasilan restrukturisasi membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak seperti yang sebelumnya sudah berjalan baik,” kata Hexana. (Ant/E-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved