Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota Depok dan Bogor mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengaturan jam kerja pegawai di Jakarta. Hal itu dilakukan karena terjadi penumpukan pada moda transportasi umum.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai usulan tersebut sudah tepat namun sulit dalam implementasi.
"Menurut saya ada jam kerja diatur karena moda transportasi yang terbatas apalagi harus mengikuti protokol kesehatan sehingga kapasitas penumpangnya juga hanya 50% meski ada aturan baru bisa mencapai 70%," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut Trubus, sebelum ada wabah covid-19 moda tranportasi belum dapat melayani dengan baik dan masih berdesak-desakan. Sekarang dengan adanya covid-19 malah lebih parah lagi karena adanya protokol kesehatan jadinya semakin ramai di stasiun.
Persoalnnya ialah apakah pemerintah daerah mampu memengaruhi kebijakan pengaturan jam kerja di sektor swasta karena sektor swasta tak akan mampu karena tergantung pada produktifitas.
"Mau tidak mau yang dicari keuntungan untuk perusahaan. Pekerja ini kan terbanyak dari sektor swasta. Jika diatur seperti itu pasti perusahaan swasta meminta insentif. Pemerintah daerah juga kalau berani pasti menawarkan insentif," ujar Trubus.
Selain itu, penerapan jam kerja sendiri implementasinya butuh waktu yang panjang. Perusahaan swasta tidak mudah mengikuti usulan dari pemerintah tersebut.
"Yang repot itu jam kepulangan. Kalau jam keberangkatan mungkin masih bisa diatur, kalau jam kepulangan pasti semua orang capek dan ingin cepat sampai rumah. Ditambah situasi iklim yang tidak mendukung masih ada hujan yang tiba-tiba," ucapnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved