Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Implementasi Peraturan OJK soal Penjualan PAYDI Disambut Baik

Mediaindonesia.com
08/6/2020 05:15
Implementasi Peraturan OJK soal Penjualan PAYDI Disambut Baik
Kantor Pusat Prudential Life Assurance, Prudential Tower Jl. Jendral Sudirman Kav 79 Jakarta 12910, Maret 2009.(MI/Himanda Amrullah )

KEBIJAKAN kenormalan baru yang akan segera ditetapkan pemerintah menuntut kesiapan semua pihak. Pasalnya, akan sejumlah aturan baru dalam fase kenormalan baru nanti yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Dalam hal ini aturan itu termasuk dalam asuransi. Saat menanggapi perubahan itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Baca juga: OJK: 3,38 Juta Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit

Penegasan itu merupakan respons perusahaan atas kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prudential Indonesia percaya bahwa penyesuaian itu dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses perlindungan asuransi, terutama di tengah pandemi covid-19.

Menurut President Director Prudential Indonesia, Jens Reisch pihaknya melihat kebijakan itu dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan. Karena itu tidak alasan bagi mereka untuk tidak mendukung.  “Kebijakan itu sejalan dengan transformasi digital yang telah kami lakukan dalam beberapa tahun terakhir, yakni mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Untuk itu, kami bersemangat untuk mulai mengimplementasikan peraturan ini,” ujar Jens.

Komitmen transformasi digital Prudential Indonesia yang end-to-end telah membuat mereka melakukan seluruh proses, mulai dari pendaftaran dan sertifikasi tenaga pemasar baru, penjualan produk, persetujuan dan penerbitan polis, sampai dengan proses klaim, secara online.

Sebagai wujud kesiapan infrastruktur digital perusahaan, sejak 1 April 2020 Prudential Indonesia telah menjalankan penjualan secara  tatap muka virtual untuk dua produk asuransi jiwa tradisionalnya yaitu PRUCinta dan PRUCritical Benefit 88.

Lebih dari itu, komitmen transformasi digital juga dilakukan sejalan misi mereka sebagai mitra masyarakat untuk membantu mereka mencapai kualitas kesehatan yang lebih baik secara menyeluruh.

Kondisi pandemi saat ini menimbulkan berbagai tantangan baru serta meningkatkan berbagai ketidakpastian yang berdampak besar terhadap industri dan juga kehidupan  masyarakat. Oleh karena itu, memasuki kenormalan baru (new normal) perlindungan kesehatan dan juga finansial yang menyeluruh menjadi semakin dibutuhkan.

“Kami percaya bahwa teknologi digital dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi terhadap keuangan dan asuransi, dengan memberikan akses informasi yang lebih interaktif dan lebih menjangkau,  Oleh karena itu, melalui komitmen inovasi, kami telah melakukan dan akan terus menciptakan pengalaman yang menarik dan bernilai tambah lebih untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Jens. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya