Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PROGRAM Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan telah berakhir pada April 2015.
Pengakhiran PNPM Mandiri sejalan dengan berlakunya UU No 6/2014 tentang Desa, dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sebagai fasilitator pengembangan desa.
Transisi antara program PNPM dan program Kementerian Desa PDTT telah berlangsung sejak dana desa diluncurkan.
Namun, masih ada satu persoalan cukup serius, yakni pengelolaan eks hasil PNPM yang bernilai Rp12,7 triliun.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan kementeriannya bermaksud membawa program PNPM itu ke dalam status hukum yang jelas.
"Dana bergulir di PNPM berguna untuk masyarakat. Namun, PNPM ini tuannya belum jelas sehingga perlu kita carikan solusi," ujarnya saat membuka focus group discussion di Jakarta, pekan lalu.
Pihaknya mengharapkan adanya model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan, sesuai nomenklatur UU Desa, sehingga dapat diselaraskan dengan program kementerian.
Terkait dengan itu, Sekjen Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi memaparkan dana unit pengelola kegiatan (UPK) eks PNPM yang cukup besar belum terdeteksi dengan jelas.
"UPK ialah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara hukum," terangnya.
Salah satu pembicara FGD yang juga Bupati Temanggung Bambang Sukarno sangat berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan dana bergulir eks PNPM Mandiri Desa itu.
Ia mengusulkan pengelolaanya dimasukkan ke Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) yang bisa juga membentuk BUMDes bersama antardesa.
"Regulasinya buat permen saja. Syukur kalau bisa ada keppres atau perpres. Kalau bupati seperti saya sih yang cepat saja biar bisa cepat eksekusi."
Pada kesempatan lain, Kementerian Desa PDTT mengajak Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung dan mengawal pembangunan desa.
Saat ini desa telah mendapatkan dana kelolaan yang terbilang besar.
Jumlah dana desa tahun ini mencapai Rp47 triliun sehingga setiap desa akan mengelola dana Rp500 juta-Rp800 juta.
"OJK dibutuhkan perannya dalam mengawal pembangunan ekonomi desa sehingga benar-benar menyejahterakan masyarakat desa," ujar Marwan di Jakarta, kemarin.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan percepatan akses keuangan di daerah mutlak diperlukan seiring dengan niat memperkuat ekonomi daerah demi menopang pertumbuhan. (Uud/Dro/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved