Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SUKU bunga deposito milik BUMN yang disimpan di perbankan akan dibatasi maksimal 75 hingga 100 basis poin (bps) di atas BI rate.
"Untuk BUKU (bank umum kegiatan usaha) III sebesar 100 bps di atas BI rate, dan BUKU IV 75 bps," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (29/2).
Menurutnya, kebijakan itu akan segera ditetapkan Kementerian BUMN. OJK akan berperan sebagai supervisi agar kebijakan yang diharapkan bisa menekan suku bunga kredit itu ditaati bank dan nasabah.
"Paling lambat ketetapannya Maret 2016," tambah Nelson.
Pada 2014, OJK telah merilis aturan batas maksimal suku bunga deposito dengan rumus 200-225 bps di atas BI rate bagi BUKU III dan IV.
Suku bunga deposito BUKU I dan II maksimal sebesar suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan.
Nelson menambahkan, OJK juga akan segera menerbitkan insentif untuk memacu efisiensi bank.
Dengan itu, bank diharapkan menekan biaya operasi (overhead cost) dan risiko premium yang acap jadi pengatrol perhitungan suku bunga kredit.
"Maret kita keluarkan." (Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved