Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR Sahkan UU Minerba Baru

Putri Rosmalia Octaviyani
12/5/2020 18:24
DPR Sahkan UU Minerba Baru
Batubara(MI/PANCA SYURKANI)

DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna ke 15 Masa Sidang III Tahun 2019--2020.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan bahwa perubahan dilakukan kare apda UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum mampu menjawab kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan minerba di Indonesia. Selain itu, masih perlu ada sinkronisasi dengan UU lain yang terkait agar dapat menjadi landasan hukum yang efektif.

"RUU Minerba ini telah kami sinkronkan dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan dari pemerintah," ujar Sugeng, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Sugeng mengatakan, hasil sinkronisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan di UU Minerba yang baru. Pertama soal kewenangan pengelolaan pertambangan minerba. Kedua soal nomenklatur perizinan. Ketiga, kebijakan terkait divestasi saham.

"Dalam proses pembahasannya sejak di carry over dari DPR periode sebelumnya, Komisi VII telah mendapat masukan dan menerima pandangan dari berbagai pihak. Termasuk dari akademisi," ujar Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, dari total seluruh fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui perubahan UU Minerba untuk disahkan dalam rapat paripurna. Fraksi Demokrat menyatakan keberatan dan menolak pengesahan dilakukan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menyetujui berbagai perubahan yang ditetapkan dalam revisi UU Minerba. Perubahan dilakukan untuk dapat memaksimalkan landasan hukum terkait kegiatan minerba di Indonesia.

"Ini untuk perbaikan pengelolaan minerba di Indonesia dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Meningkatkan lapangan kerja dan memberikan nilai tambah di masyarakat," ujar Arifin.

Sementara itu, dari kalangan masyarakat dan aktivis penolakan terhadap pengesahan UU Minerba terus berdatangan. UU Minerba dianggap tidak berpihak pada masyarakat, terutama karena pengesahan dilakukan di tengah pandemi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengatakan RUU Minerba tidak berpihak pada lingkungan hidup dan cenderunga menguntungkan pengusaha. Pengeusahan RUU Minerba dianggap akan melanggengkan pengerukan batubara.

"Berbagai dampak negatif akan makin bermunculan. Rusaknya lingkungan warga, terancamnya kesehatan warga, konflik sosial, dan lain sebagainya," ujar Egi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya