Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna ke 15 Masa Sidang III Tahun 2019--2020.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan bahwa perubahan dilakukan kare apda UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum mampu menjawab kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan minerba di Indonesia. Selain itu, masih perlu ada sinkronisasi dengan UU lain yang terkait agar dapat menjadi landasan hukum yang efektif.
"RUU Minerba ini telah kami sinkronkan dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan dari pemerintah," ujar Sugeng, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Sugeng mengatakan, hasil sinkronisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan di UU Minerba yang baru. Pertama soal kewenangan pengelolaan pertambangan minerba. Kedua soal nomenklatur perizinan. Ketiga, kebijakan terkait divestasi saham.
"Dalam proses pembahasannya sejak di carry over dari DPR periode sebelumnya, Komisi VII telah mendapat masukan dan menerima pandangan dari berbagai pihak. Termasuk dari akademisi," ujar Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, dari total seluruh fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui perubahan UU Minerba untuk disahkan dalam rapat paripurna. Fraksi Demokrat menyatakan keberatan dan menolak pengesahan dilakukan.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menyetujui berbagai perubahan yang ditetapkan dalam revisi UU Minerba. Perubahan dilakukan untuk dapat memaksimalkan landasan hukum terkait kegiatan minerba di Indonesia.
"Ini untuk perbaikan pengelolaan minerba di Indonesia dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Meningkatkan lapangan kerja dan memberikan nilai tambah di masyarakat," ujar Arifin.
Sementara itu, dari kalangan masyarakat dan aktivis penolakan terhadap pengesahan UU Minerba terus berdatangan. UU Minerba dianggap tidak berpihak pada masyarakat, terutama karena pengesahan dilakukan di tengah pandemi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengatakan RUU Minerba tidak berpihak pada lingkungan hidup dan cenderunga menguntungkan pengusaha. Pengeusahan RUU Minerba dianggap akan melanggengkan pengerukan batubara.
"Berbagai dampak negatif akan makin bermunculan. Rusaknya lingkungan warga, terancamnya kesehatan warga, konflik sosial, dan lain sebagainya," ujar Egi.(OL-4)
Mineral besi atau hematit (Fe2O3) terdeteksi ada di lintang tinggi di Bulan.
Perusahaan Gochin dari Tiongkok telah menjalin kontrak dengan Kementerian Pertambangan dan Perminyakan Afghanistan sebesar USD 10 miliar untuk mengelola litium Afganistan
BADAN Energi Internasional (IEA) mengungkapkan bahwa pasar mineral yang sangat penting untuk transisi energi bersih melonjak menjadi US$320 miliar pada tahun lalu.
PEMERINTAHAN Trump mengusulkan kepada Ukraina agar Amerika Serikat (AS) diberikan 50% kepemilikan atas mineral langka di negara itu.
Ukraina dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan penting terkait pengembangan bersama sumber daya mineral Ukraina, termasuk minyak dan gas.
UKRAINA dikabarkan telah menyepakati kerangka kerja perjanjian tentang sumber daya mineral dengan Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved