Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenperin Fasilitasi Perizinan Ventilator Untuk Penanganan Covid

M. Iqbal Al Machmudi
11/5/2020 21:03
Kemenperin Fasilitasi Perizinan Ventilator Untuk Penanganan Covid
Karyawan menunjukkan penggunaan Pindad Ventilator Resusitator Manual (VRM) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/4).(Antara)

KEMENTERIAN Perindustrian memberikan fasilitas percepatan perizinan kepada produk-produk riset dan inovasi di sektor industri, termasuk yang saat ini sedang dibutuhkan untuk penanggulangan wabah virus korona atau covid-19.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan produk yang membantu dalam penanganan wabah covid-19 yakni ventilator.

“Contohnya mengenai pengembangan ventilator di dalam negeri. Kami melakukannya melalui fasilitasi percepat produksi, kemudahan bahan baku dan komponen, alat uji dan kalibrasi ventilator," kata Doddy melalui keterangan tertulis, Senin (11/5).

Sementara terkait perizinan, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tentunya tetap mengedepankan faktor keselamatan, kemanfaatan dan moralitas.

Doddy mengungkapkan pada April lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan inisiator ventilator nasional serta perwakilan Kementerian Kesehatan, yaitu Balai Pengaman Fasilitas Kesehatan (BPFK).

“Secara umum, keempat tim pengembang ventilator adalah Tim Jogja, Tim ITS, Tim UI, dan Tim ITB yang sedang dalam proses uji fungsi dan uji klinis, serta penjajakan kerja sama industri untuk melakukan produksi skala besar,” ujar Doddy.

Tim Jogja sendiri terdiri atas Universitas Gadjah Mada, PT Yogya Presisi Teknikatama Industri, PT STECHOQ, dan PT Swayasa Prakarsa.

Tim tersebut telah mendapatkan sertifikat produksi, sertifikat merek dagang, dan kerja sama distribusi dengan penyalur alat kesehatan.

Rencananya pengurusan sedang dipersiapkan oleh Kemenperin untuk disebarkan ke rumah sakit rujukan pasien covid-19, sambil menunggu uji fungsi dan uji klinis.

“Selanjutnya adalah pengurusan izin edar yang sedang disiapkan persyaratan dokumen sambil secara paralel menjalani uji fungsi dan uji klinis di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan,” jelas Doddy. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya