Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Jalan Panjang Pengelolaan Dana Haji

29/2/2016 00:55
Jalan Panjang Pengelolaan Dana Haji
(ANTARA)

UPAYA pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tengah berjalan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, proses pembentukan BPKH masih dalam tahap seleksi direksi.

“Kementerian Agama sedang menyusun pansel (panitia seleksi) untuk menyeleksi orangorang yang akan duduk di BPKH tersebut,” ungkap
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar di Jakarta, Kamis (25/2).

Setelah direksi ditentukan, kata Mulya, peraturan presiden akan diterbitkan sebagai pengesahan bentuk lembaga yang diinginkan dan ditargetkan selesai tahun ini.

Sebagai gambaran, BPKH akan mengelola dana haji seperti yang dilakukan lembaga haji di Malaysia. BPKH akan mengelola dana haji yang mencapai Rp80 triliun dan menentukan akan ditaruh di sukuk atau melakukan pembiayaan. “Tergantung nanti BPKH-nya seperti apa, struktur organisasi pengelolanya ke depan.

Intinya dia akan melakukan pengelolaan dan penempatan investasi sehingga dana itu tidak idle,” lanjut Mulya. Harapannya pertama, 80% itu sesuai dengan prinsip perbankan syariah. Jangan sampai BPKH menempatkannya di bank konvensional.

KNKS akan menjadi lembaga yang melihat perkembangan dari implementasi masterplan tersebut. KNKS akan mempermudah harmonisasi regulasi dan mengatasi hambatanhambatan yang ada di dalam keuangan syariah supaya tereleminasi sehingga jangkauan pasar keuangan syariah bisa meningkat.

Nantinya dana haji tidak diperkenankan kena pajak berganda dalam waktu empat tahun. Sementara itu, OJK akan tetap memiliki fungsi mengawasi pelaksanaannya. Pengelolaan dana haji nantinya akan dikembalikan ke jemaah calon haji sesuai dengan waktu antreannya, 10-15 tahun. Returnya tentu akan memberikan kemudahan bagi para jemaah calon haji seperti akomodasi hotel dan fasilitas terbaik. (Ire/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya