Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Keringanan Bunga KPR Diapresiasi

Dero Iqbal Mahendra
21/4/2020 05:05
Keringanan Bunga KPR Diapresiasi
Para debitur KPR dapat memperoleh keringanan dalam bentuk potongan bunga atau penundaan cicilan.(ANTARA/Basri Marzuki)

PENERAPAN relaksasi bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR) sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 telah mulai digulirkan. Para debitur KPR dapat memperoleh keringanan dalam bentuk potongan bunga atau penundaan cicilan. Perbankan juga diberikan kewenangan menentukan siapa dan berapa besaran keringanan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan, menjelaskan dalam hal kebijakan keringanan cicilan atau restrukturisasi bagi nasabah KPR, pihaknya memberikan keringanan tertentu.

“Bank Mandiri memberikan ke­ringanan angsuran hingga pemberian grace period atau libur bayar cicilan selama periode tertentu dengan atau tanpa perpanjangan tenor sampai dengan maksimal 12 bulan sesuai asesmen bank atas kondisi debitur,” tutur Rully kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Rully menjelaskan kebijakan itu diberikan kepada seluruh debitur KPR yang terkena dampak covid-19. Namun, nasabah harus mengajukan lebih dulu di kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Sejak diberlakukan hingga 18 April lalu, kata dia, setidaknya sudah lebih dari 1.000 permohonan rekening nasabah yang disetujui mendapatkan fasilitas relaksasi tersebut.

“Bank telah menetapkan kriteria nasabah yang dapat memperoleh restrukturisasi ini serta sektor nasabah yang terdampak, yaitu nasabah yang terbukti menurun kondisi keuangannya karena terdampak covid-19, termasuk dari kalangan menengah ke bawah,” ujarnya.

Sektor yang dimaksud di antara­nya pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Lebih lanjut, pengamat dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menyebutkan bentuk keringanan yang diberikan perbankan dalam bentuk penundaan bunga minimal tiga bulan atau pengurangan bunga.

“Namun, debitur KPR tetap harus membayar pokok cicilannya, sedangkan untuk pengembang umumnya kebijakannya lebih ke restrukturasi,” terang Ali.

Ia menilai pihak bank saat ini sudah sangat responsif menerapkan kebijakan tersebut. Misalnya, Bank BTN yang menerima banyak permohonan, tetapi tidak semuanya disetujui lantaran banyak pihak yang hanya coba-coba mengajukan.

“Bank menerapkan mitigasi risiko yang sangat ketat. Jadi, tidak sampai 50% yang disetujui, 5% yang umumnya disetujui,” terang Ali.

Proses akad kredit

Wakil Ketua Umum Bidang Informasi dan Telekomunikasi REI, Bambang Eka Jaya, menyebutkan pihaknya belum memiliki data pasti besaran yang mengajukan keringanan cicilan yang diajukan pengembang.

Namun, ia meyakini kebijakan itu harus diambil saat ini. Terlebih, untuk seluruh segmen, dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga high end properti.

“Dengan kondisi sebagian besar debitur yang tidak punya income rutin, satu-satunya jalan adalah keringanan dari segi waktu atau bunga. Kalau dari kita mungkin semacam payment holiday 2 bulan atau 6 bulan, sembari menunggu perbaikan ekonomi secara menyeluruh,” terang Bambang.

Ia menjelaskan dalam hal ke­ringanan pembayaran khususnya pihak yang sudah akad kredit, bebannya lebih kepada pihak perbankan. Itu karena dengan adanya akad kredit, pihak pengembang telah mendapat pembayaran sehingga risiko berada di pihak perbankan.

Dari sisi pengembang, salah satu hal yang memberatkan ialah pengetatan dari proses akad kredit perbankan. Dengan situasi saat ini, lanjut dia, memaksa perbankan untuk lebih pruden dalam menjalankan bisnisnya. Namun, hal itu berdampak langsung kepada lama proses dari pengajuan kredit di pihak perbankan. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya