Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN RI Joko Widodo menginstruksikan upaya penyelamatan para pelaku UMKM di Indonesia akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, pada pertengahan Maret lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang merupakan stimulus berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan Bank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana disampaikan bahwa bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak Covid-19.
Di samping itu, sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak.
Perseroan telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan
“Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori,” imbuhnya.
Di samping itu, seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.
BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30% maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan bagi yang mengalami penurunan omset antara 30% - 50% mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Sementara untuk debitur yang mengalami penurunan omset 50% - 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan, sedangkan bagi debitur yang mengalami penurunan omset diatas 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Bagi nasabah kredit konsumer BRI juga menyiapkan 3 skenario, diantaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan 10% - 30% dan penurunan diatas 30%.
Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. Perseroan juga memberikan 2 skenario relaksasi bagi debitur segmen menengah keatas.
Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga. Sedangkan untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.
Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.
“Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan,” imbuh Amam.
Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.
Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun. (OL-09)
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Kemenko PM kembali menggelar Festival Jejak Jajanan Nusantara 2026 pada 6–8 Maret di GBK Senayan, Jakarta.
mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Konsisten memperkuat pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kinerja positif melalui pertumbuhan kredit yang solid.
PULUHAN pelaku usaha kecil mengikuti pelatihan pembuatan produk inovatif dalam Program Desa EMAS (Ekonomi Maju & Sejahtera) 2026 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
BGN menegaskan dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh bergantung pada sedikit supplier. UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal wajib dilibatkan sebagai pemasok.
PELUANG Media Group menyelenggarakan ajang Top 50 Koperasi dan UKM Ekspor Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) yang menembus pasar internasional.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendorong peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
lnisiatif strategis ini akan memperluas akses broadband terjangkau dan andal bagi lebih dari 200.000 UKM mulai 1 Oktober 2025
Linknet menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Millenia Outsourcing Company di tanggal 1 Oktober 2025.
Teknologi chatbot seperti OCA AI Plus mampu dioptimalkan menjadi solusi-solusi yang bermanfaat
DIGITALISASI dan keberlanjutan di era globalisasi menjadi kesempatan dan tantangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved