Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

OCBC NISP Luncurkan KPR Kendali

Andhika Prasetyo
22/2/2016 12:13
OCBC NISP Luncurkan KPR Kendali
()

UNTUK memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang ideal, Bank OCBC NISP, Senin (22/2), merilis produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kendali.

Veronika Susanti, Secured Loan Division Head Bank OCBC NISP, mengungkapkan produk baru tersebut merupakan fasilitas kredit properti yang dibundling dengan rekening tabungan nasabah.

Karena proses bundling itu, tuturnya, KPR Kendali sangat fleksibel bagi para nasabah.

"Produk ini memiliki skema pembiayaan yang fleksibel karena 80% saldo akhir hari tabungan nasabah dapat diperhitungkan untuk meringankan bunga kredit pada hari tersebut," ujar Veronika.

Dengan begitu, lanjutnya, nasabah bisa mengoptimalkan tabungan untuk KPR-nya.

"Semakin besar saldo tabungan, semakin ringan bunga kredit yang dibayarkan nasabah," sambungnya.

Dengan semua fitur yang ditawarkan, Veronika menambahkan KPR Kendali akan memberi kenyamanan lebih kepada nasabah dalam mewujudkan hunian idaman.

"Karena semua ini dikendalikan sendiri oleh nasabah, sesuai dengan keuangan mereka," ungkapnya.

Selain itu, jumlah saldo, Veronika menambahkan, juga mempengaruhi jangka waktu KPR.

Dengan turunnya tingkat suku bunga menjadi 7%, Wealth Advisory Head Consumer Banking OCBC NISP Juky Mariska meyakini produk baru tersebut akan sangat membantu masyarakat.

"Properti akan tumbuh lebih baik dari masa sebelumnya. Karena properti sangat sensitif sengan suku bunga," ucap Juky.

Dengan dirilisnya produk tersebut dalam masa penurunan suku bunga, masyarakat akan menjadi pihak yang diuntungkan.

Fasilitas KPR Kendali dapat digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah, apartemen, ruko dan tanah. Selain itu, produk tersebut juga dapat digunakan untum keperluan kredit multiguna. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya