Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

RUU Omnibus Law bukan Upaya Resentralisasi

Faustinus Nua
05/3/2020 14:34
RUU Omnibus Law bukan Upaya Resentralisasi
Aktivitas pelayanan administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2020).(ANTARA)

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tidak ada upaya Pemerintah Pusat untuk mengambil alih wewenang Pemerintah provinsi dan daerah atau resentralisasi.

"Nah ini ditegaskan bahwa pemerintah tidak menarik resentralisasi, tapi yang disamakan adalah norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," ungkapnya dalam acara Bussiness Law Forum 2020, di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurut Airlangga, terkait administrasi daerah, Pemerintah pusat hanya menyamakan (NSPK) antara Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga dan masing-masing daerah. Sehingga, bisa mencapai tujuan omnibus law itu sendiri dibuat yakni untuk memudahkan investasi masuk ke Tanah Air.

"Dengan demikian, NSPK ini didorong bahwa Pemrintah pusat, Pemda, dan Kementerian itu mempunyai NSPK yang sama dan yang ditarik adalah service level agreement-nya," imbuhnya.

Dengan menyamakan NSPK tersebut, proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di setiap daerah akan sama dan nantinya bisa mempercepat izin tersebut.

Selain itu, lanjutnya dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru terkait One Single Subbmission (OSS) ke depan BKPM pun bisa dengan mudah memproses izin investasi. Antara daerah dan pusat tidak ada perbedaan seperti yang selama ini dikeluhkan investor. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik