Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH sepakat akan memberlakukan aturan larangan beroperasinya truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan aturan terkait truk ODOL tersebut baru akan mulai diterapkan bertahap pada tahun 2023.
“Kita berikan toleransi sampai 2023,” ungkap Budi usai melakukan rapat koordinasi (rakor) tentang sinkronisasi ODOL di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, kemarin.
Budi menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan adanya resesi perekonomian global dampak dari Virus Covid-19 atau virus korona. Penerapan larangan ODOL dikhawatirkan bisa berdampak pada peningkatan biaya logistik.
“Kami tahu Indonesia sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya korona dan sebagainya,” ujarnya.
Budi menjelaskan toleransi larangan ODOL disepakati melalui proses diskusi yang melibatkan dua kementerian terkait yaitu Kementerian Industri (Kemenperin), Kementerian PUPR, serta asosiasi industri seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Organda hingga Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Keputusan toleransi larangan ODOL hingga 2023 dinilai sebagai jalan tengah terhadap kepastian di dunia indusri di tengah resesi.
Sementara itu, Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Bambang Sentot Widodo mengatakan kepolisian akan menjatuhkan sanksi tilang bagi ODOL.
“Sementara ini masih ditilang. Karena untuk sarana dan prasarana itu belum ada jadi, kami masih mengedepankan tilang,” kata Bambang kepada awak media di Cirebon, Jawa Barat, kemarin.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan kegiatan penindakan truk ODOL ini menggunakan perangkat hukum Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009. Adapun pelanggaran yang dimaksud berupa over dimensi atau pelanggaran dimensi. Artinya, panjang kendaraan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pelanggarannya yaitu, panjangnya tidak memenuhi syarat. Jadi itu nanti kita tindak sudah ada 2 kasus yang kita ajukan kita proses dilakukan. Lalu ada penyidikam ini sudah maju ke Kejaksaan. Dalam waktu yang dekat akan ada penyidangan,” paparnya. (Put/Hld/E-3)
TransJakarta menggandeng blu by BCA Digital untuk memperkenalkan sistem pembayaran digital baru, guna meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi pengguna
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik,"
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Kementerian Perhubungan diminta untuk mendata semua kapal-kapal yang menjadi fasilitas tempat destinasi pantai yang disesuaikan dengan standardisasi regulasi yang berlaku.
Trayek baru TransJabodetabek S61 rute Alam Sutera-Blok M resmi diluncurkan pada Kamis (24/4). Langkah itu menjadi babak baru integrasi transportasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved