Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Menhub: Larangan Truk ODOL Diundur Hingga 2023

Putra Ananda
24/2/2020 18:37
Menhub: Larangan Truk ODOL Diundur Hingga 2023
Petugas Polres Temanggung memberhentikan truk kelebihan muatan dalam kegiatan razia bersama.(MI/Tosiani)

PEMERINTAH sepakat akan memberlakukan larangan beroperasinya truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL). Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menuturkan aturan terkait truk ODOL akan diterapkan bertahap pada 2023.

"Kita berikan toleransi sampai 2023," ungkap Budi seusai rapat koordinasi (rakor) tentang sinkronisasi ODOL di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2).

Budi menjelaskan pemerintah mempertimbangkan resesi perekonomian global yang turut dipengaruhi wabah virus korona (COVID-19). Penerapan larangan ODOL dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya biaya logistik.

"Kami tahu Indonesia sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya (wabah virus) korona dan sebagainya," tutur Budi.

Baca juga: Pebisnis Apresiasi Penertiban Truk Kelebihan Muatan

Budi mengatakan toleransi larangan ODOL disepakati melalui proses diskusi, yang melibatkan dua kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian PUPR. Berikut asosiasi industri, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Keputusan toleransi larangan ODOL hingga 2023 dinilai sebagai jalan tengah terhadap kepastian di dunia indusri di tengah resesi. "Hasil diskusi dengan melibatkan para asosiasi yang berpangkal dari industri, Kadin. Serta, perwakilan kawasan industri, Organda hingga Gaikindo, sudah kita ajak bicara semua," pungkasnya.

Untuk sementara, lanjut Budi, larangan truk ODOL untuk semua jenis barang angkutan berlaku pada truk yang melintas ruas tol Tanjung Priuk hingga Bandung, yang melalui Cikampek. Budi juga meminta aktivitas distribusi mengoptimalkan penggunaan kapal Ro-Ro dan kereta api, sebagai moda alternatif untuk menghilangkan praktik ODOL.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik