Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERLINDUNGAN jaminan sosial ketenagakerjaan wajib dimiliki seluruh pekerja Indonesia apapun jenis pekerjaannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Perlindungan tersebut dengan tujuan agar pekerja dan keluarga terlindungi dari risiko sosial yang terjadi bila pekerja mengalami resiko dalam melakukan aktivitas pekerjaannya.
Untuk memenuhi amanah tersebut, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BP Jamsostek melakukan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari. Penandatanganan nota kesepahaman antara BP Jamsostek dan INI dilaksanankan di Kantor Pusat BPJS Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/02).
Pada acara penandatanganan, Agus mengatakan, "Kerja sama ini adalah perpanjangan nota Kesepahaman kami dalam hal sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada notaris dan pekerja yan bekerja di kantor notaris melalui pengurus pusat, pengurus wilayah, dan pengurus daerah dari INI."
“Jadi, nantinya bukan hanya notarisnya yang akan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, tapi juga para pekerja yang dipekerjakan di kantor notaris,” ujar Agus.
“Saat ini terdapat 20 ribu potensi pekerja dari sekitar 2.800 kantor notaris di Indonesia, namun baru 2.800 dari 12 ribu notaris yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek," tutur Agus.
Agus berharap ke depan jumlah notaris dan orang yang bekerja di kantor notaris yang menjadi peserta BP Jamsostek terus meningkat.
"Kami punya tugas yang besar untuk mengoptimalkan kerja sama yang ada dalam rangka memberikan edukasi kepada para pekerja, khususnya para Notaris dan Pekerja di kantor notaris,” terang Agus.
Semenara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum INI Yuanita Widyadhari mengatakan pihaknya akan mengajak anggota INI yang tersebar di 33 provinsi dan memiliki 230 pengurus daerah menjadi peserta program BP Jamsostek yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
"Apalagi kini usia pensiun notaris yang semula 55 tahun menjadi 67 tahun, para notaris diharapkan ikut program pensiun dari BP Jamsostek," kata Yuanita.
Menurut Yuanita, para notaris diharapkan peserta program BP Jamsostek selain memang diwajibkan secara regulasi dan manfaat yang dipetik sangat besar.
Dalam dialog saat acara penandatangan, Agus menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, dengan pembayaran iuran yang tidak naik, justru peserta mendapat santunan dan klaim yang lebih besar.
Tak hanya itu, Agus juga menjelaskan mengenai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yaitu agen yang mencari peserta BP Jamsostek dengan fee sebesar 7% dari iuran yang disetor per bulan.
"Perisai ini adalah agen asuransi seperti yang dilakukan di Jepang dengan nama Saurasi. Selain menjadi peserta BP Jamsostek, para notaris yang tersebar di berbagai bisa menjadi agen Perisai," ujar Agus. (OL-09)
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Melalui kerja sama ini, Omni Hospitals membuka konter khusus untuk melayani anggota BPJSTK yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit karena kerja.
Sellha masih menjalani perawatan secara intensif pascaoperasi di RSUD Koja Jakarta Utara. Dirinya tertabrak motor saat bertugas membersihkan jalanan, Selasa (25/6) kemarin.
Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB bersalah (melanggar asusila). Bahkan, SAB sudah diberhentikan Presiden pada Januari 2019.
Tak hanya di posko Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, bantuan dari BP Jamsostek juga disalurkan ke 38 titik banjir lainnya yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved