Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi melakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh perwakilan direktorat eselon I (satu) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertempat di Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/2).
"Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan akuisisi kepesertaan sebelumnya yang saat ini sekitar 400 orang pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) di beberapa direktorat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah terdaftar sebagai peserta," ucap Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi, Tidar Yanto Haroen.
Tidar mengatakan banyak pegawai non-ASN hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah terhadap risiko sosial yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Tidar, untuk itulah pentingnya peran BP Jamsostek hadir untuk melindungi pekerja non-ASN dari segala risiko tersebut.
"Terlebih dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yaitu tentang kenaikan manfaat tanpa menaikan iuran," tutur Tidar.
Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) antara lain beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp12 juta naik menjadi Rp.174 juta.
"Selain itu, biaya transportasi kerja, transportasi darat sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta, transportasi laut sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta dan transportasi udara sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp.10 juta,” jelas Tidar.
Saat ini, pihaknya juga memiliki layanan homecare yang diberikan paling lama 1 tahun maksimal biaya Rp20 juta, Kemudian santunan sementara tidak bekerja (STMB) penggantian upahnya 100% selama 12 bulan pertama. Selanjutnya, santunan 50% hingga sembuh. Sebelumnya santunan 100% untuk 6 bulan pertama.
Adapun kenaikan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yaitu tambahan biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumya hanya Rp3 juta, santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp12 juta yang sebelumnya Rp.4,8 juta. Penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp.2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp.5 juta sebelumnya Rp.3 juta.
Sementara untuk santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta.
"Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini seluruh perangkat Pegawai Non ASN di lingkup Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dapat dilindungi oleh BP Jamsostek," ucap Tidar. (OL-09)
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Titi menjelaskan bahwa anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD dapat menjadi tantangan dan kendala dalam menerapkan kebijakan tersebut pada Pilkada serentak 2024.
Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November.
Dengan dukungan para donatur, Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan perlindungan Jamsostek kepada 1.212 orang kader Dasawisma sebagai tahap awal.
PEMERINTAH kota Bekasi meraih penghargaan pertama paritrana awards 2020 untuk pemerintah kabupaten atau kota tingkat Provinsi Jawa Barat.
Jaminan sosial yang diserahkan merupakan amanah negara kepada seluruh tenaga kerja yang sudah dilindungi dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Melalui kerja sama ini, Omni Hospitals membuka konter khusus untuk melayani anggota BPJSTK yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit karena kerja.
Sellha masih menjalani perawatan secara intensif pascaoperasi di RSUD Koja Jakarta Utara. Dirinya tertabrak motor saat bertugas membersihkan jalanan, Selasa (25/6) kemarin.
Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB bersalah (melanggar asusila). Bahkan, SAB sudah diberhentikan Presiden pada Januari 2019.
Tak hanya di posko Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, bantuan dari BP Jamsostek juga disalurkan ke 38 titik banjir lainnya yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved