BP Jamsostek Slipi Gelar Sosialisasi dengan Kementerian LHK

Mediaindonesia.com
10/2/2020 17:00
BP Jamsostek Slipi Gelar Sosialisasi dengan Kementerian LHK
BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi melakukan kegiatan sosialisasi ke perwakilan direktorat eselon I Kementerian LHK di Jakarta Barat.(Istimewa)

BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi melakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh perwakilan direktorat eselon I (satu) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertempat di Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat,  Senin (10/2).

"Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan akuisisi kepesertaan sebelumnya yang saat ini sekitar 400 orang pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) di beberapa direktorat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah terdaftar sebagai peserta," ucap Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi, Tidar Yanto Haroen.

Tidar mengatakan banyak pegawai non-ASN hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah terhadap risiko sosial yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Tidar, untuk itulah pentingnya peran BP Jamsostek hadir untuk melindungi pekerja non-ASN dari segala risiko tersebut.

"Terlebih dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yaitu tentang kenaikan manfaat tanpa menaikan iuran," tutur Tidar.

Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) antara lain beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp12 juta naik menjadi Rp.174 juta.

"Selain itu, biaya transportasi kerja, transportasi darat sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta, transportasi laut sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta dan transportasi udara sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp.10 juta,” jelas Tidar.

Saat ini, pihaknya juga memiliki layanan homecare yang diberikan paling lama 1 tahun maksimal biaya Rp20 juta, Kemudian santunan sementara tidak bekerja (STMB) penggantian upahnya 100% selama 12 bulan pertama. Selanjutnya, santunan 50% hingga sembuh. Sebelumnya  santunan 100% untuk 6 bulan pertama.

Adapun kenaikan manfaat  program Jaminan Kematian (JKM) yaitu tambahan biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumya hanya Rp3 juta, santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp12 juta yang sebelumnya Rp.4,8 juta. Penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp.2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp.5 juta sebelumnya Rp.3 juta.


Sementara untuk santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta.

"Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini seluruh perangkat Pegawai Non ASN di lingkup Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dapat dilindungi oleh BP Jamsostek," ucap Tidar. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya