Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kemenaker dan DPR Bahas RUU Omnibus Law

MI
21/1/2020 04:35
Kemenaker dan DPR  Bahas RUU Omnibus Law
Aksi buruh menolak Omnibus Law(ANTARA)

KEMENTERIAN Ketenaga­kerjaan hari ini dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Komisi IX DPR. Salah satu agendanya ialah membahas naskah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Rencananya ada raker bersama Komisi IX DPR. Salah satu yang jadi bahan pembahasan ialah omnibus law,” ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker, Raden Soes Hindharno, kemarin.

Hindharno tak mau berkomentar banyak perihal penolakan dari kelompok buruh atas rencana kehadiran UU omnibus law tersebut. Rancangan UU-nya pun dise­butnya masih belum bisa disebarkan ke publik.

“Kami belum bisa ­komentar atas hal ini,” tukas ­Hindharno.

Kemarin, ribuan buruh memadati gerbang utama kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan penaikan iuran BPJS Kesehatan.

Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, pada dasarnya kelompok buruh setuju dengan percepatan investasi yang menjadi roh dari RUU tersebut.

Namun, dipastikan Said Iqbal, buruh akan melawan jika demi investasi, kesejahteraan dan masa depan buruh dikorbankan.

“Omnibus law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja,” ungkapnya.

Mengacu pada pernyataan Menteri Perekonomian, Menteri perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan, KSPI menyitir setidaknya ada enam hal yang diatur RUU itu merugikan buruh.

Di antaranya, omnibus law akan menghilangkan upah minimum sehingga meme­ngaruhi kesejahteraan buruh. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu, upahnya ­otomatis akan di bawah upah minimum.

Berikutnya, pihaknya menilai RUU tersebut akan mengurangi nilai pesangon. Di ­samping itu, ­fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing bebas tanpa batas dan ­buruh kontrak diperluas. (Des/Van/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik