Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyaluran dana desa untuk 56 'desa fiktif' atau desa yang memiliki nama tapi tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah dihentikan.
Hal itu disampaikan Ani, sapaan karib Sri Mulyani, saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas postur APBN 2020 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk 56 desa sudah dihentikan seluruhnya," jelasnya.
Ani mengatakan penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sementara sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa tersebut, baik secara hukum maupun secara substansi fisik.
"Kami bekerja berdasarkan seluruh bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut," ujarnya.
Di Konawe, kata Ani, terdapat 56 desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No 7/2011 sebagai perubahan Perda No 2/2011 Kabupaten Konawe. Melalui perubahan aturan itu, ada penambahan sebanyak 56 desa baru.
Ke-56 desa itu mendapat dana desa sejak 2017. Namun, di medio 2018 penyaluran dana desa sudah dihentikan kepada empat desa lantaran diketahui bermasalah. Keempat desa itu ialah Desa Napooha dan Desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma, Desa Wiau (Kecamatan Routa), serta Desa Larehoma (Kecamatan Anggabeni).
"Dari penelitian gabungan dan siaran pers dari 56 desa yang tercantum tentang pembentukan dan pendefinitifan desa secara yuridis mengalami cacat hukum karena perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register perda tersebut ialah mengenai pertanggungjawaban APBD," papar Ani.
Dari hasil tersebut, lanjut Ani, maka penyaluran dana desa ke seluruh 56 desa itu dihentikan di tahap ketiga pada 2019 hingga pemerintah mendapatkan status hukum yang jelas atas desa-desa tersebut.
Skema pencairan
Senin (13/1) lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan skema alokasi anggaran dana desa pada 2020 ini akan mengalami perubahan.
"Pada tahun ini kami mengubah skemanya, yang biasanya baru sekitar 20% dari dana desa yang ditransfer ke desa, sekarang ditingkatkan menjadi 40%," ujar Halim.
Dia menambahkan, biasanya pencairan dana desa tersebut dengan mekanisme 20% saat pencairan awal, kemudian tiga bulan berikutnya 40%, dan 40% sisanya untuk pencairan berikutnya.
Perubahan skema itu, kata Halim, bertujuan agar desa bisa memanfaatkan dana desa secara optimal.
Selama ini pencairan dana untuk tahap akhir mengalami kendala karena waktunya yang pendek.
"Mulai tahun ini juga kami melakukan terobosan, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa," ujar dia. (Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved