Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pengusaha Dukung Pengecilan Keran Impor

Hilda Julaika
26/12/2019 01:40
Pengusaha Dukung Pengecilan Keran Impor
AVP Public Policy and Government Relation Bukalapak Bima Laga(ANTARA)

BUKALAPAK, salah satu marketplace Indonesia, mengapresiasi langkah pemerintah yang mengubah aturan impor barang kiriman melalui e-commerce dan Pos Indonesia.

Menurut AVP Public Policy and Government Relation Bukalapak Bima Laga, pihaknya mendukung upaya pemerintah yang hendak melindungi industri dalam negeri dari serangan barang impor tersebut.

“Dari Bukalapak, kami selalu mengapresiasi sepanjang aturan yang ditetapkan selaras dengan kebutuhan dan perlindungan industri dalam negeri,” terangnya, kemarin.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Senin (23/12) lalu mengumumkan penetapan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) atas barang kiriman, yang sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman.

Pemberlakuan nilai pembebasan bea barang impor tersebut diprediksi akan berdampak negatif pada perdagangan online melalui marketplace. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, e-commerce Indonesia saat ini dibanjiri oleh produk asing hingga 90%.

Menanggapi hal itu, Bima menyampaikan bahwa pihaknya memastikan semua produk yang ada di Bukalapak sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di Bukalapak.

“Seluruh pelapak kami berdomisili di Indonesia dan kami pastikan sesuai syarat dan ketentuan Bukalapak yang mewajibkan setiap barang yang diunggah harus sudah menunaikan seluruh kewajibannya,” jelasnya.

Dukungan senada juga datang dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Tutum Rahanta mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah dalam mendukung dan melindungi industri kecil dan menengah (IKM).

“Ini merupakan tanggapan dari segala usulan dari dunia usaha karena selama ini industri kita sudah terganggu apalagi industri kecil yang rata-rata Consigment Note (CN)-nya US$3,8 adalah IKM,” katanya.

Sementara Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menuturkan kebijakan tersebut akan membuka peluang lebar bagi pengusaha lokal untuk semakin berkembang sehingga mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.


Tren impor

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Indonesia mencapai 49,69 juta paket atau meningkat 254% dari 2018 yaitu 19,57 juta paket, serta meningkat 814% jika dibandingkan pada 2017 yang hanya sebesar 6,1 juta paket.

Karena itu, pemerintah menyesuaikan nilai pembebasan atas barang kiriman, dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman atau consignment note untuk bea masuk.

“Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah (de minimis),” ujarnya.

Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif total menjadi 17,5% terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10%, serta PPh 0%.

Di sisi lain, khusus tiga komoditas yakni tas, sepatu, dan garmen akan dikenakan de minimis value untuk bea masuk mulai US$3 yang kemudian selebihnya diberikan tarif normal. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik